News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Pakar Hukum Nilai Tuntutan 12 Tahun Penjara pada Richard Eliezer Sudah Tepat

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Pakar hukum, Sigit Sudibyanto, memberi tanggapan terkait putusan tuntutan pada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Advokat sekaligus akademisi, Sigit Sudibyanto, memberikan tanggapan terkait tuntutan yang dijatuhkan pada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer, hukuman 12 tahun penjara.

Tuntutan untuk Richard Eliezer itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).

Menurut Sudibyanto, melihat dari sejumlah pertimbangan, baik hal yang meringankan atau memberatkan, tuntutan oleh JPU kepada Bharada E dinilai sudah tepat.

"Dengan pertimbangan hasil pembuktian dan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan, menurut saya (tuntutan kepada Bharada E) sudah sesuai," kata Sudibyanto kepada Tribunnews.com, Kamis (19/1/2023). 

Mengenai vonis, Sudibyanto menuturkan, Majelis Hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan keyakinannya.

Baca juga: Soal Justice Collaborator Bharada E, Kejaksaan Agung: Kalau Tidak Dipertimbangkan, Bisa Lebih Tinggi

Hakim dalam memutus perkara bisa lebih tinggi dari apa yang dituntut oleh JPU. 

"Ini masih menarik, belum tentu nanti putusan dari hakim sesuai dengan tuntutan penuntut umum, bisa jadi Bharada E  bisa diputus lebih tinggi," tuturnya. 

Hal tersebut sesuai asas Ultra Petita. 

Secara umum, Ultra Petita dapat diartikan sebagai penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau meluluskan lebih dari pada yang dimintakan.

"Sesuai asas Ultra Petita, Hakim atas keyakinan yang dimiliki tidak terikat pada tuntutan (requisitoir) dari JPU." kata Sudibyanto. 

"Memberikan hak prerogatif atau kewenangan bagi hakim untuk memberikan putusan yang mungkin berbeda dengan tuntutan."

"Artinya hakim boleh memutus perkara melebihi dari tuntutan dari jaksa penuntut umum," jelasnya. 

Advokat dan Pengajar, Sigit Sudibyanto. (Istimewa)

Lanjut Sudibyanto menuturkan, Bharada E juga dimungkinkan untuk divonis lebih rendah. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini