Namun, ketika hakim memutus lebih ringan, minimal harus 2/3 dari besar tuntutan yang diajukan oleh JPU.
"Sesuai instruksi Kejagung, Hakim memutus minimal 2/3 dari besar tuntutan, jika kurang dari itu maka Jaksa harus Banding," pungkas Sudibyanto.
Pertimbangan Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun
JPU menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan dipotong masa penangkapan " kata JPU di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) dikutip dari Breaking News KompasTV.
JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa.
Hal yang memberatkan Bharada E karena merupakan eksekutor yang membunuh Brigadir J.
"Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar JPU.
Baca juga: Jaksa Tuntut Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ayah Almarhum Brigadir J: Kecewa!
Kemudian hal yang meringankan, satu diantaranya karena Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerja sama untuk menguak kejahatan ini.
Seperti diketahui, Bharada E direkomendasikan oleh LPSK sebagai Justice Collaborator (JC) di kasus ini.
Jaksa menyimpulkan, Bharada E terbukti melakukan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup dan pidana mati.
Berikut selengkapnya mengenai pertimbangan JPU atau hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Bharada E:
Hal- hal yang memberatkan
- Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
- Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
- Akibat perbuatan terdakwa membuat keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.