TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara dipotong masa penangkapan.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara lama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," kata JPU membacakan tuntutan, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Tuntutan terhadap Bharada E lebih tinggi dibanding Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi, yang delapan tahun penjara.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini fakta-fakta Bharada E dituntut 12 tahun penjara:
1. Tertunduk lesu dengarkan pembacaan tuntutan
Baca juga: 4 Hal yang Meringankan Bharada E hingga Dituntut 12 Tahun Penjara, Telah Dimaafkan Keluarga Yosua
Saat mendengarkan JPU membacakan tuntutan, terlihat Bharada E hanya tertunduk sambil menggenggam erat tangannya.
Pantauan Tribunnews.com, Bharada E terus memandang ke arah bawah.
Tak hanya itu, sesekali ia terlihat menghela napas ataupun memejamkan mata.
2. Menangis saat dengar tuntutan
Pasca-pembacaan tuntutan, Bharada E terlihat menghampiri kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.
Ia mendapat pelukan dari kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, dan tim pengacara lainnya.
Bharada E terlihat menunduk seperti menangis.
Sementara Ronny tampak mengelus punggung kliennya, mencoba menenangkan.