3. Fans histeris dengar Bharada E dituntut 12 tahun penjara
Para penggemar Bharada E terdengar histeris saat mengetahui idola mereka dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.
Mereka bahkan berteriak, menilai jaksa tidak adil karena merasa Bharada E seharusnya dibebaskan.
Mendengar teriakan penggemar Bharada E, Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa, meminta mereka agar tenang.
"Kepada para pengunjung mohon untuk tenang. Dilanjutkan suadara penuntut umum," jelas Hakim Wahyu.
Baca juga: Adik Brigadir J usai Pembacaan Tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E: Mendidih Darahku, Bang
Kendati demikian, penggemar Bharada E masih riuh hingga membuat Hakim Wahyu memerintahkan sidang di-skors.
Ia juga sempat meminta pada petugas keamanan untuk mengeluarkan pengunjung sidang yang memicu keributan.
4. Hal yang memberatkan Bharada E
Sebelum membacakan tuntutan, JPU lebih dulu menguraikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Bharada E.
Menurut JPU, setidaknya ada tiga hal yang memberatkan tuntutan Bharada E.
Yang pertama, sebagai eksekutor yang menyebabkan nyawa Brigadir J hilang.
Kedua, perbuatan Bharada E telah meninggalkan duka pada keluarga Brigadir J.
Terakhir, perbuatan Bharada E telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan.
"Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua Nofriansyah Hutabarat. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban."