"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan, yang meluas di masyarakat," urai JPU.
5. Hal yang meringankan Bharada E
Meski demikian, JPU juga menilai ada hal-hal yang meringankan Bharada E.
Menurut JPU, status Bharada E sebagai justice collaborator (JC) memperingan tuntutan hukuman.
Selain itu, sikap Bharada E yang sopan hingga adanya perbuatan memaafkan dari keluarga Brigadir J, juga menjadi hal-hal yang meringankan.
Baca juga: Ini Peran Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, Kuat, dan Bharada E dalam Pembunuhan Brigadir J
"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan. Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di persidangan."
"Terdakwa menyesali perbuatannya. Perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," tutur JPU.
6. Kuasa hukum Bharada E merasa tak adil
Mengetahui tuntutan yang diajukan JPU pada kliennya, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
Rencananya, pembacaan pledoi Bharada E akan digelar pada Rabu (25/1/2023) mendatang.
"Atas tuntutan Saudara Penuntut Umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami, tim penasihat hukum, bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan."
"Sebelumnya, JPU mengajukan dua minggu untuk tuntutan, dari kami tim penasihat hukum cukup satu minggu," ujar Ronny.
Seusai sidang, Ronny Talapessy mengaku heran mengapa tuntutan Bharada E lebih tinggi dibandingkan Putri Candrawathi.
Padahal, Bharada E sudah bekerja sama untuk membongkar pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo.