News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Pakar Hukum Nilai Tuntutan 12 Tahun Penjara pada Richard Eliezer Sudah Tepat

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Pakar hukum, Sigit Sudibyanto, memberi tanggapan terkait putusan tuntutan pada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Advokat sekaligus akademisi, Sigit Sudibyanto, memberikan tanggapan terkait tuntutan yang dijatuhkan pada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer, hukuman 12 tahun penjara.

Tuntutan untuk Richard Eliezer itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).

Menurut Sudibyanto, melihat dari sejumlah pertimbangan, baik hal yang meringankan atau memberatkan, tuntutan oleh JPU kepada Bharada E dinilai sudah tepat.

"Dengan pertimbangan hasil pembuktian dan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan, menurut saya (tuntutan kepada Bharada E) sudah sesuai," kata Sudibyanto kepada Tribunnews.com, Kamis (19/1/2023). 

Mengenai vonis, Sudibyanto menuturkan, Majelis Hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan keyakinannya.

Baca juga: Soal Justice Collaborator Bharada E, Kejaksaan Agung: Kalau Tidak Dipertimbangkan, Bisa Lebih Tinggi

Hakim dalam memutus perkara bisa lebih tinggi dari apa yang dituntut oleh JPU. 

"Ini masih menarik, belum tentu nanti putusan dari hakim sesuai dengan tuntutan penuntut umum, bisa jadi Bharada E  bisa diputus lebih tinggi," tuturnya. 

Hal tersebut sesuai asas Ultra Petita. 

Secara umum, Ultra Petita dapat diartikan sebagai penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau meluluskan lebih dari pada yang dimintakan.

"Sesuai asas Ultra Petita, Hakim atas keyakinan yang dimiliki tidak terikat pada tuntutan (requisitoir) dari JPU." kata Sudibyanto. 

"Memberikan hak prerogatif atau kewenangan bagi hakim untuk memberikan putusan yang mungkin berbeda dengan tuntutan."

"Artinya hakim boleh memutus perkara melebihi dari tuntutan dari jaksa penuntut umum," jelasnya. 

Advokat dan Pengajar, Sigit Sudibyanto. (Istimewa)

Lanjut Sudibyanto menuturkan, Bharada E juga dimungkinkan untuk divonis lebih rendah. 

Namun, ketika hakim memutus lebih ringan, minimal harus 2/3 dari besar tuntutan yang diajukan oleh JPU. 

"Sesuai instruksi Kejagung, Hakim memutus minimal 2/3 dari besar tuntutan, jika kurang dari itu maka Jaksa harus Banding," pungkas Sudibyanto. 

Pertimbangan Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun 

JPU menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan dipotong masa penangkapan " kata JPU di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) dikutip dari Breaking News KompasTV. 

JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa.

Hal yang memberatkan Bharada E karena merupakan eksekutor yang membunuh Brigadir J. 

"Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar JPU.

Jaksa Paris Manalu (kiri) saat membacakan tuntutan Bharada E (kanan) dalam sidang pada Rabu (18/1/2023). (YouTube KompasTV)

Baca juga: Jaksa Tuntut Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ayah Almarhum Brigadir J: Kecewa!

Kemudian hal yang meringankan, satu diantaranya karena Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerja sama untuk menguak kejahatan ini. 

Seperti diketahui, Bharada E direkomendasikan oleh LPSK sebagai Justice Collaborator (JC) di kasus ini. 

Jaksa menyimpulkan, Bharada E terbukti melakukan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup dan pidana mati.

Berikut selengkapnya mengenai pertimbangan JPU atau hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Bharada E:

Hal- hal yang memberatkan

  1. Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 
  2. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
  3. Akibat perbuatan terdakwa membuat keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Hal-hal yang meringankan

  1. Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini.
  2. Terdakwa bekum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di persidangan.
  3. Terdakwa menyesali perbuatannya.
  4. Perbuatannya telah dimaafkan oleh keluarga korban.

Kelima Terdakwa Rampung Jalani Sidang Tuntutan

Sebelumnya, terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Maruf telah dijatuhkan tuntutan terlebih dahulu.

Dalam tuntutan jaksa yang dibacakan Senin (16/1/2023), kedua terdakwa dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara atas tewasnya Brigadir J.

Tak hanya Ricky Rizal dan Kuat Maruf, terdakwa Putri Candrawathi juga dijatuhi tuntutan yang sama, yakni 8 tahun penjara, dalam sidang yang digelar Rabu (18/1/2023).

Kemudian terdakwa Ferdy Sambo, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana penjara seumur hidup lewat sidang pada Selasa (17/1/2023).

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (WARTAKOTA/YULIANTO) (WARTAKOTA/YULIANTO)

Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo, mengaku telah menjadi korban pelecehan Brigadir J.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini