Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli computer forensik mengungkapkan adanya ketidak sesuaian perlakukan barang bukti dengan standar prosedur yang semestinya.
Barang bukti yang dimaksud yaitu DVR CCTV di sekitar Rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Saya lihat kalau dari 337 itu memang ada yang kurang," ujar Computer Forensik dan Cryptography, Setyadi Yazid dalam persidangan terdakwa obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Arif Rachman Arifin pada Jumat (20/1/2023).
Semestinya DVR CCTV sebagai barang bukti yang menyimpan data-data digital, diberikan perlakukan khusus.
Begitu diambil dari tempat kejadian perkara (TKP), DVR CCTV itu seharusnya diletakan di wadah anti-magnetik.
"Namanya sangkar faraday," kata Setyadi.
Penempatan di wadah khusus itu dimaksudkan agar menghindari gangguan petir atau listrik statis lainnya yang bisa mengurangi kualitas baran bukti.
Baca juga: Psikolog Forensik Sangsikan Putri Candrawathi Alami Pelecehan: Masih Bisa Sosialisasi Pasca-Kejadian
"Kalau ada petir dari jauh pun enggak terganggu," katanya.
Sementara kenyataannya, DVR CCTV tersebut hanya diwadahi kardus kotak dan kantong plastik hitam.
"Yang saya lihat kemarin tuh semua barang aslinya masih dipakai terus dan dibungkusnya dengan bungkus biasa," ujar Setyadi.
Sebagai informasi, bentuk bungkusan DVR CCTV telah terungkap dalam persidangan terdakwa Arif Rachman sebelumnya.
Saat itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Pekerja Harian Lepas (PHL) Propam Polri, Aryanto sebagai saksi
Dalam kesaksiannya, Aryanto memberikan keterangan mengenai DVR CCTV yang diberikan Arif Rachman pada Sabtu (9/8/2022).
Saat itu, Aryanto diberikan Arif Rachman sebuah bungkusan plastik hitam.
Bungkusan itu mesti dia antar kepada staf pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto.
Aryanto mengaku tidak mengetahui apapun mengenai isi bungkusan itu. Termasuk, apakah DVR CCTV tersebut merupakan baru atau yang lama.
"Saya tidak tahu. Intinya saya disuruh mengambil CCTV. Setelah saya terima, langsung saya serahkan ke Pak Chuck," katanya di dalam persidangan pada Kamis (8/12/2022).
Pertanyaan pun dilontarkan kepada Aryanto yang saat itu duduk di kursi saksi.
"Kami hanya ingin tau apakah yg di dalam bentuknya kotakan atau bagaimana?" tanya jaksa penuntut umum dalam persidangan pada Kamis (8/12/2022).
"Saya tidak tahu karena di dalam plastik," ujar Aryanto.
Dia pun memperagakan cara dia memegang kantong plastik tersebut.
Masker hitam yang dibawanya pun digunakan untuk peragaan, seolah-olah kantong plastik
"Saya praktekin saja deh. Jadi ini plastik hitam dobel, dilakban pakai lakban putih," ujarnya sembari menenteng masker hitamnya.
Majelis Hakim lantas menanyakan bentuk dari benda yang ada di dalam plastik tersebut.
"Yang di dalam plastik bentuknya kotakan atau gimana?"
"Kotakan," jawab Aryanto.