Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sepanjang tahun 2022 ada 3.341 kasus campak yang dilaporkan di 31 provinsi di Indonesia.
Jumlah ini meningkat 32 kali lipat dibandingkan tahun 2021.
Direktorat Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan RI Prima Yosephine mengatakan, sebagian besar kasus Campak tidak pernah diimunisasi atau beberapa ada yang sudah diimunisasi tapi imunisasinya itu tidak lengkap.
"Yang lengkap itu hanya sebagian kecil sedangkan beberapa juga tidak kita ketahui status imunisasinya mungkin ibunya lupa menyimpan catatan riwayat imunisasi anaknya atau mungkin ibunya juga tidak ingat apa saja imunisasi yang sudah diperoleh anak," kata dia dalam konferensi pers daring, Jumat (20/1/2023).
Prima menuturkan, melonjaknya kasus Campak di tahun 2022, lantaran cakupan imunisasi 2020 dan 2021 tidak bisa mencapai target untuk layanan imunisasi rutin.
Baca juga: Daftar 55 Daerah di 12 Provinsi yang Tetapkan Status KLB Campak
"Sehingga anak-anak semakin menumpuk yang tidak diimunisasi dan ini akan mempermudah penularan dari campak sehingga terjadilah KLB di beberapa daerah," ungkap Prima.
Karena itu, imunisasi merupakan langkah pencegahan, sekaligus perlindungan bagi anak-anak dari penyakit berbahaya.
Campak merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus dan sangat mudah menular (ditularkan melalui batuk dan bersin).
Baca juga: IDAI Minta Warga Aceh Waspadai Kasus Campak, Lindungi Anak Melalui Imunisasi
Gejala penyakit Campak adalah demam tinggi, bercak kemerahan pada kulit (rash) disertai dengan batuk dan/atau pilek dan/atau konjungtivitis yang dapat berujung pada komplikasi berupa pneumonia, diare, meningitis dan bahkan dapat menyebabkan kematian.
Penyakit Campak atau Rubella bisa menyerang siapa saja baik lelaki maupun perempuan, serta anak-anak maupun dewasa.