Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno bakal akan hadir dalam persidangan terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, Hendra Kurniawan.
Rencananya, Oegroseno akan menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan bagi Hendra Kurniawan sebagai terdakwa pada hari ini, Jumat (20/1/2023).
"A de charge: Komjen Pol (Purn) Oegroseno," kata penasehat hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat pada Jumat (20/1/2023).
Baca juga: Tanggapi Kesimpulan Jaksa, Reza Indragiri: Ferdy Sambo, Laporkan Perselingkuhan Istri Anda ke Polisi
Selain Wakapolri, tim penasehat hukum juga akan menghadirkn dua ahli a de charge dalam persidangan hari ini.
Mereka ialah ahli pertahanan, Margarit Kamis dan ahli psikolog, Silverius Y Soeharso.
Akan tetapi, Ragahdo tak merinci secara detail maksud menghadirkan mantan Wakapolri sebagai saksi a de charge bagi kliennya, Hendra Kurniawan.
Tak hanya Hendra, hari ini terdakwa Agus Nurpatria juga menjalani sidang di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda sidang pun sama dengan Hendra, yaitu pemeriksaan saksi a de charge.
Kemudian, dua terdakwa lain juga akan kembali disidang pada hari ini. Mereka ialah Arif Rachman dan Baiquni Wibowo.
"Iya AR dan BW," kata pengacara Arif dan Baiquni, Junaedi Saibih kepada wartawan pada Jumat (20/1/2023).
Hari ini kedua terdakwa tersebut menghadirkan saksi ahli a de charge.
Totalnya ada empat saksi yang dihadirkan, terdiri dari ahli digital forensik, ahli hukum administrasi negara, dan psikiatri forensik.
Berikut daftar ahli yang dihadirkan Baiquni dan Arif:
1. Ahli Digital forensic (Hermansyah)
2. Computer Forensik dan Cryptography (Setyadi Yazid)
3. Psikiatri Forensik (Natalia Widiasih)
4. Hukum Administrasi Negara (Dian Puji Simatupang).
Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir terdapat tujuh terdakwa. Mereka ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.