News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Populer Hari Ini

Populer Nasional: Marak Konten Ngemis Online di TikTok - Daftar Tuntutan Ferdy Sambo cs

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fenomena ngemis online yang melibatkan lansia di Tiktok yang kini jadi sorotan luas masyarakat. Berita populer nasional Tribunnews.com: Marak konten ngemis online di TikTok, daftar tuntutan Ferdy Sambo cs dalam kasus Brigadir J.

Edaran Mensos juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksplotasi.

Baca selengkapnya >>>

2. Daftar Tuntutan 5 Terdakwa Ferdy Sambo Cs dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Putri Candrawathi bakal dalam posisi melawan suaminya Ferdy Sambo bila mengajukan justice collaborator ke LPSK. (Tribunnews.com/ Irwan Rismawan/ Tribunjambi/ Aryo Tondang/ wartakota/ Yulianto/ istimewa)

Sidang tuntutan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J diakhiri dengan pembacaan tuntutan pada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Dalam sidang Bharada E sempat diwarnai kegaduhan dan histeris pengunjung yang hadir di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Soal Status JC Bharada E, Kejagung: Kalau Kami Tak Lihat Itu, Mungkin Tuntutan Mendekati Ferdy Sambo

Selain Bharada E, empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf juga telah menjalani sidang tuntutan. 

Kelima terdakwa didakwa JPU terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Berikut rangkuman tuntutan JPU untuk kelima terdakwa tersebut:

Baca selengkapnya >>>

3. Suap Pejabat Pajak, Hakim Vonis Eks Petinggi Bank Panin Hukuman 2 Tahun Penjara

Ilustrasi sidang (kai.or.id)

Mantan petinggi PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Bank Panin, Veronika Lindawati, divonis hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut Veronika terbukti menyuap pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan senilai 500.000 dolar Singapura agar merekayasa hasil penghitungan pajak milik Bank Panin (PNBN).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Veronika Lindawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama," ucap ketua majelis hakim Fazhal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Veronika dinilai terbukti melakukan dakwaan pertama yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini