News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu 2024, Ketahui Syarat Menjadi Anggota Panitia Pemungutan Suara

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pelaksanaan Pemilu - Inilah tugas dan wewenang dari seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024, ketahui syarat menjadi seorang anggota PPS.

- Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK;

- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya

- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK

- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya

- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang
PPS kepada masyarakat

- Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan

- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Apa Saja Tugas PPS? Panitia Pemungutan Suara Bertugas Melakukan Beberapa Hal Ini

Wewenang PPS

-  Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

- Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

-  Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

-  Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini