News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

KPK Respons Laporan Keluarga Lukas Enembe ke Komnas HAM: Justru Kami Menjunjung Tinggi HAM

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. KPK menanggapi soal dilaporkannya lembaga anti-rasuah ke Komnas HAM oleh keluarga Lukas Enembe.

TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Gubernur non-aktif Papua, Lukas Enembe, melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Pelaporan ini dilakukan lantaran keluarga mengklaim, Lukas Enembe tidak memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan selama ditahan.

Oleh karena itu, pihak keluarga Lukas Enembe beranggapan KPK telah melanggar HAM.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, justru merasa heran.

Pasalnya, selama proses penangkapan Lukas Enembe hingga pemeriksaan, lembaga anti-rasuah ini sadar betul akan hak-hak yang dimiliki Lukas Enembe sebagai warga negara.

Bahkan, pemeriksaan kerap kali dibantarkan lantaran Lukas Enembe harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Baca juga: Periksa Anggota DPRD Papua Yunus Wonda, KPK Telisik Pos Anggaran Operasional Lukas Enembe

"Kami ingin tegaskan seluruh proses di dalam penanganan perkara, prinsip kami tidak akan pernah melanggar hukum" ujarnya Ali Fikri, Jumat (20/1/2023), dikutip dari TribunBekasi.com.

Ali Fikri pun memastikan, KPK dalam menuntaskan sebuah perkara telah sesuai prosedur dan memiliki pijakan hukum.

"Sehingga kami juga tidak paham, kemudian apa yang disampaikan oleh pihak keluarga ataupun penasihat hukumnya terkait hal dimaksud, melanggar HAM-nya di mana? Justru kami menjunjung tinggi HAM," jelas Ali FIkri.

Ali juga menyampaikan, KPK tidak pernah memaksa Lukas Enembe untuk menjalani agenda pemeriksaan, meski KPK mempunyai dokumen menyatakan yang bersangkutan fit untuk menjalani proses hukum.

KPK, kata Ali, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak para tersangka.

"Artinya (sebenarnya sudah) bisa dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan pada tingkat penyidikan (kepada Lukas Enembe) bahkan sampai proses persidangan."

"Saya kira hak-haknya sudah terpenuhi semua. Kami juga dampingi dokter Rutan KPK termasuk dokter pribadi kami beri kesempatan untuk turut mengawasi, melihat langsung keadaan tersangka LE (Lukas Enembe) yang saat ini di RSPAD," ujar Ali.

Baca juga: KPK Duga Istri dan Anak Lukas Enembe Turut Tentukan Pemenang Proyek di Papua

Tak Bisa Bertemu Lukas Enembe, Keluarga Tak Terima

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini