TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga istri serta anak Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda dan Astract Bona, turut serta menentukan pemenang proyek pekerjaan di Pemerintah Provinsi Papua.
Hal itu didalami saat penyidik memeriksa Yulce Wenda da Astract Bona Timoramo Enembe sebagai saksi untuk tersangka Lukas pada Rabu (18/1/2023).
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi diantaranya dugaan turut sertanya saksi dalam penentuan pemenang proyek pekerjaan di Pemprov Papua," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (20/1/2023).
Selain soal keikutsertaan saksi dalam menentukan pemenang proyek, penyidik KPK juga mendalami kedua saksi soal penyerahaan sejumlah uang dari tersangka Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) kepada Lukas.
"Termasuk adanya penyerahan sejumlah uang dari Tersangka RL (Rijatono Lakka) ke Tersangka LE (Lukas Enembe)," imbuh Ali.
Selain itu, Ali juga ingin menegaskan jika materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik KPK tentunya berkaitan dengan perbuatan yang disangkakan kepada para tersangka sebagaimana unsur-unsur pasal.
"Dan tidak terkait sama sekali dengan hal-hal yang sifatnya pribadi sebagaimana yang dinyatakan pengacara tersangka LE," tutur Ali.
Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Dia diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka.
Baca juga: KPK Periksa Istri serta Anak Lukas Enembe, Yulce Wenda dan Astract Bona
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya, Yulce Wenda.