TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kondisi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sudah pulih.
Alhasil, pembantaran penahanan Lukas dicabut. Ia pun sudah kembali menjadi penghuni rutan KPK.
"Informasi yang kami terima, oleh karena tim medis menyatakan tersangka LE sudah pulih sehingga dapat dipindahkan ke rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (21/1/2023).
"Maka tim penyidik mencabut status pembantaran penahanan dengan membawa kembali tersangka ke rutan KPK untuk menjalani penahanan," imbuhnya.
Ali mengatakan, kendati sudah kembali ke rutan, tim dokter KPK akan selalu memantau kondisi kesehatan Lukas.
Lembaga antirasuah itu mempersilakan dokter pribadi dan keluarga untuk mengunjungi Lukas.
"Sepanjang syarat ketentuan telah dipatuhi," jelas Ali.
"Kami juga berharap, berikutnya tersangka kooperatif mengikuti seluruh proses yang KPK lakukan dalam rangka penyelesaian perkara untuk kepastian hukum," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Lukas kembali dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto pada Selasa (17/1/2023).
Hal itu berdasarkan rekomendasi oleh dokter KPK dalam rangka rawat jalan, termasuk juga penambahan obat-obatan yang diperlukan Lukas.
Lukas Enembe diketahui diduga menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua.
Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.
Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Temuan KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Baca juga: KPK Respons Laporan Keluarga Lukas Enembe ke Komnas HAM: Justru Kami Menjunjung Tinggi HAM
Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.