News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Pihak Keluarga Sebut Dokter RSPAD Tawarkan Cuci Darah untuk Lukas Enembe

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Elius Enembe, Adik Kandung Lukas Enembe.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak keluarga Lukas Enembe klaim mendapatkan tawaran dari pihak dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto untuk persetujuan tindakan cuci darah terhadap Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe.

Permintaan cuci darah tersebut menyusul kondisi kerusakan ginjal Lukas yang semakin akut.

Hal tersebut, menurut pihak keluarga, disampaikan pihak dokter RSPAD saat pihak keluarga menjenguk Lukas di RSPAD, Jumat (20/1/2024).

"Kemarin saat saya dan Istri Pak Lukas Ibu Yulce mendatangi Rumah sakit dan ketemu tim dokter, kami disampaikan kondisi kesehatan terkahir Pak Lukas terakit kondisi kerusakan ginjal dan oleh dokter dimintai persetujuan keluarga untuk dilakukan tindakan cuci darah terhadap Pak Lukas," ungkap Elius Enembe, adik Lukas Enembe, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (22/1/2023).

Baca juga: KPK Senang OC Kaligis Bela Lukas Enembe, Ini Alasannya

Elius katakan menurut keterangan dokter kondisi terakhir penyakit ginjal yang diderita Lukas mengalami pemburukan dan sangat mengkhawatirkan.

"Jadi dokter itu sampaikan bahwa kondisi sakit ginjal yang dialami sudah fase lima, ginjal rusak, sambung Elius.

Mengenai kondisi kesehatan Lukas, sebelumnya juga disampaikan istri Lukas, Yulce Wonda, termasuk Yulce menyebutkan kondisi kesehatan Lukas sebelum ditangkap KPK sudah punya obat-obatan dan makanan yang rutin dikonsumsi dan itu diawasi ketat oleh tim dokter pribadi.

"Pak Lukas itu sakit dan dia sedang minum obat dalam perjalanan. Dan pada saat diambil di Papua tanggal 10 Januari lalu itu sampai bawa ke sini (Jakarta) obat yang sedang diminum tidak bawa dan kami lost control sampai saat ini," kata Yulce.

Hari Jumat (20/1) kemarin adalah kali pertama pihak keluarga bisa menjenguk Lukas setelah dia ditangkap KPK.

Hasil kunjungan kemarin diketahui bahwa kondisi Lukas Enembe memburuk.

"Kami ke sana, dibilang beliau (Lukas Enembe) sudah fase lima, ginjal rusak," ungkap Yulce.

Penjelasan KPK

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kondisi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sudah pulih.

Alhasil, pembantaran penahanan Lukas dicabut. Ia pun sudah kembali menjadi penghuni rutan KPK.

"Informasi yang kami terima, oleh karena tim medis menyatakan tersangka LE sudah pulih sehingga dapat dipindahkan ke rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (21/1/2023).

"Maka tim penyidik mencabut status pembantaran penahanan dengan membawa kembali tersangka ke rutan KPK untuk menjalani penahanan," imbuhnya.

Ali mengatakan, kendati sudah kembali ke rutan, tim dokter KPK akan selalu memantau kondisi kesehatan Lukas.

Lembaga antirasuah itu mempersilakan dokter pribadi dan keluarga untuk mengunjungi Lukas.

"Sepanjang syarat ketentuan telah dipatuhi," jelas Ali.

"Kami juga berharap, berikutnya tersangka kooperatif mengikuti seluruh proses yang KPK lakukan dalam rangka penyelesaian perkara untuk kepastian hukum," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Lukas kembali dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto pada Selasa (17/1/2023).

Hal itu berdasarkan rekomendasi oleh dokter KPK dalam rangka rawat jalan, termasuk juga penambahan obat-obatan yang diperlukan Lukas.

Lukas Enembe diketahui diduga menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua. 

Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.

Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Temuan KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua. 

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini