TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalaui Kementerian Kesehatan mengumumkan bahwa masyarakat sudah bisa melakukan vaksinasi Booster kedua.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis booster kedua Bagi Kelompok Masyarakat Umum.
Vaksin booster kedua atau dosis 4 Covid-19 ini diperuntukan untuk masyarakat umum usia 18 tahun ke atas, mulai 24 Januari 2023.
Masyarakat umum dapat melakukan vaksinasi booster kedua dengan gratis di fasilitas kesehatan terdekat.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Komunikasi Kementerian kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi.
"Masih gratis. Masyarakat bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19," ujar Nadia kepada Tribunnews, Jumat (20/1/2023).
Baca juga: Menteri Bahlil Minta Perusahaan Farmasi Jepang Takeda Investasi Vaksin Demam Berdarah di Indonesia
Jarak pemberian vaksin booster kedua bagi masyarakat yaitu setelah 6 bulan sejak pemberian vaksin booster pertama.
Adapun beberapa syarat yang berlaku bagi masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi booster kedua, dikutip dari Instagram @kemkes_ri berikut ini.
Syarat vaksinasi booster kedua bagi masyarakat
1. Vaksinasi booster kedua dapat didapatkan bagi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi booster Covid-19 pertama.
Jika sudah, masyarakat dapat melakukannya tanpa menunggu mendapatkan tiket.
2. Pencatatan vaksi dilakukan secara manual.
Sembari menunggu sistem PCare dan PeduliLindungi disiapkan.
3. Vaksin yang akan digunakan telah mendapat pesetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau EUA dari BPOM.
Masyarakat diharapkan dapat memperhatikan vaksin yang ada.
4. Vaksinasi booster kedua, enam bulan setelah vaksinasi booster pertama.
5. Vaksinasi booster kedua dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di Pos pelayanan Vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Kemenkes Konsultasi ke WHO Soal Pemberian Vaksin Covid-19 untuk Anak 6 Bulan sampai 11 Tahun
Adapun jenis vaksin booster kedua yang telah mendapat Persetujuan dari EUA dan BPOM, sebagai berikut.
Jenis Vaksin Booster kedua
1. Booster Pertama: Sinovac
Booster kedua berupa:
- Astra Zeneca separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
- Pfizer separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
- Moderna dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Sinopharm dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Sinovac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Zifivax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Indovac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Inavac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
2. Booster Pertama: Astra Zeneca
Booster kedua berupa:
Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml;
Pfizer separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml;
Astra Zeneca dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
3. Booster Pertama Pfizer
Vaksin booster kedua berupa:
- Pfizer dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
- Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
- Astra Zeneca dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
4. Booster Pertama: Moderna
Booster kedua berupa:
- Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
- Pfizer separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
5. Booster Pertama: Janssen (J&J)
Booster kedua berupa:
- Janssen (J&J) dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Pfizer dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
- Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
Baca juga: DPR AS Minta CDC Selidiki Efek Samping Vaksin Pfizer dan Stroke yang Terjadi pada Orang Tua
6. Booster Pertama: Sinopharm
Vaksin booster kedua berupa:
- Sinopharm dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Zifivax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
7. Booster Pertama: Covovax
Booster kedua dapat menggunakan Covovax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/ Rina Ayu Panca Rini)