News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

Kapan Kartu Prakerja Tahun 2023 Dibuka? Intip Jadwal dan Persyaratan Daftarnya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kartu Prakerja - Simak jadwal pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja tahun 2023, ketahui persyaratan daftarnya, serta perubahan skema pelaksanaannya di tahun ini.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: 6 Perubahan Program Kartu Prakerja Tahun 2023: Peserta Dapat 4,2 Juta, Ada Opsi Pelatihan Luring

Perubahan Skema Pelaksaan Program Kartu Prakerja di Tahun 2023

- Program Kartu Prakerja hanya fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja.

- Penerima bantuan sosial bisa mendaftar Kartu Prakerja.

- Nilai manfaat yang didapatkan lebih besar.

- Kini pelaksanaan pelatihan Prakerja bisa dilakukan secara luring atau bauran.

- Pelatihan online tidak lagi berbentuk video.

- Standar minimal waktu pelatihan menjadi lebih panjang.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan ilmu yang didaoat penerima manfaat betul-betul menyeluruh dan bisa menghasilkan peserta yang berkualitas.

Total nilai manfaat yang didapatkan peserta adalah sebesar Rp 4,2 juta.

Sementara bantuan biaya pelatihannya mencapai Rp 3,5 juta.

Peserta nantinya juga akan mendapatkan biaya pengganti transportasi dan internet sebesar Rp 600.000.

Sementara untuk intensif pengisian survei, setiap peserta akan diberikan uang sebesar Rp 100 ribu.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini