News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Populer Hari Ini

Populer Nasional: Bocoran Nota Pembelaan Bharada E - Wowon cs Incar TKW sebagai Korban

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E dan pelaku pembunuhan berantai, Wowon Erawan alias Aki. Berita populer nasional Tribunnews: Ronny Talapessy ungkap poin nota pembelaan Bharada E, Wowon cs incar TKW sebagai korban.

"Kawin lebih dini, anak lebih banyak, jarak lebih dekat, cenderung di komunitas mereka yang lebih rular, kemudian mereka pendidikan rendah, ketiga mereka ekonomi lebih rendah,"ungkapnya pada siaran MNC Trijaya FM, Sabtu (21/1/2023).

Hasto pun ungkapkan rata-rata usia anak yang lakukan pernikahan anak.

Usia di atas 15 tahun adalah 22 per seribu.

"Jadi 22 perempuan perseribu itu hamil di usia antara 15-19 tahun," paparnya lagi.

Baca selengkapnya >>>

Baca juga: Bukan Pernikahan Dini, Kepala BKKBN Sebut Indonesia sedang Mengalami Darurat Perceraian 

4. Komnas HAM Ungkap Hasil Temuan Peradilan Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika yang Libatkan Anggota TNI

Seorang prajurit TNI AD yang menjadi tersangka dugaan kasus mutilasi di Mimika, Papua, tengah diperiksa (TNI AD)

Komnas HAM RI mengungkapkan hasil temuan awal pemantauan sidang di Pengadilan Militer III-19 Jayapura terkait kasus pembunuhan dan mutilasi 4 warga yang melibatkan anggota TNI di Kabupaten Mimika.

Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro, mengungkapkan sejumlah hasil temuan pemantauan dan analisis fakta yang dilakukan pihaknya.

1. Sidang dapat dihadiri dan diikuti oleh keluarga korban dan masyarakat secara langsung dengan pengamanan dari Kepolisian dan TNI.

Namun, kata Atnike, proses persidangan tidak berjalan dengan efektif karena minimnya kesiapan perangkat pengadilan.

Perangkat yang dimaksud antara lain jadwal sidang yang tidak jelas dan kurang transparan atau tidak sesuai jadwal yang tertera di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara/SIPP.

Hal tersebut, menyebabkan keluarga korban kesulitan untuk mengetahui jadwal pasti guna mengikuti dan memastikan seluruh tahapan persidangan berjalan dengan baik.

Kemudian, pemeriksaan saksi pelaku sipil yang dihadirkan melalui daring menjadi tidak efektif karena permasalahan jaringan internet.

Baca selengkapnya >>>

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini