5. Komnas HAM RI Minta Panglima TNI Awasi Sidang Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika Papua
Komnas HAM RI mendesak agar persidangan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura terkait kasus pembunuhan dan mutilasi 4 warga yang melibatkan anggota TNI di Kabupaten Mimika dilakukan secara independen dan imparsial sesuai prinsip persidangan yang adil (fair trial) menurut UU HAM dan Konvenan Hak Sipil dan Politik.
Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro, juga meminta Panglima TNI Laksamana Yudo Margono untuk mengawasi jalannya proses persidangan tersebut.
Hal tersebut disampaikannya menyikapi temuan awal hasil pemantauan sidang di Pengadilan Militer III/19 Jayapura oleh pihaknya.
"Komnas HAM RI meminta Panglima TNI untuk melakukan pengawasan terhadap proses peradilan dan penegakan hukum agar berjalan efektif dan akuntabel," kata Atnike dalam keterangan pers Humas Komnas HAM RI pada Sabtu (21/1/2023).
Baca juga: DPRD Nduga Tidak Terima Tuntutan Terhadap Komandan Pelaku Mutilasi Nduga Cuma 4 Tahun
Selain itu, Komnas HAM meminta Mahkamah Agung RI untuk pengawasan terhadap perangkat peradilan yang menyidangkan terdakwa anggota militer maupun sipil.
Hal tersebut, agar proses peradilan dan penegakan hukumnya berjalan efektif dan akuntabel.
"Komnas HAM RI meminta LPSK untuk memberikan perlindungan serta pemulihan bagi keluarga para korban," kata dia.
(Tribunnews.com)