News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Populer Hari Ini

Populer Nasional: Bocoran Nota Pembelaan Bharada E - Wowon cs Incar TKW sebagai Korban

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E dan pelaku pembunuhan berantai, Wowon Erawan alias Aki. Berita populer nasional Tribunnews: Ronny Talapessy ungkap poin nota pembelaan Bharada E, Wowon cs incar TKW sebagai korban.

TRIBUNNEWS.COM - Simak berita populer nasional Tribunnews.com selama 24 jam terakhir.

Sidang Richard Eliezer (Bharada E) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi akan digelar pada Rabu (25/1/2023).

Terkait hal itu, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, membocorkan sejumlah poin dalam pledoi kliennya.

Sementara itu dalam kasus pembunuhan berantai yang dilakukan oleh Wowon cs, polisi menemukan banyak fakta baru.

Komplotan Wowon cs ternyata sengaja mengincar Tenaga Kerja Wanita (TKW) sebagai korban mereka.

Dirangkum Tribunnews.com, Senin (23/1/2023), berikut ini berita populer nasional yang dapat Anda simak:

Baca juga: LPSK Minta Tuntutan Bharada E Diubah Jadi Lebih Rendah, Kejaksaan Agung: Ngapain Direvisi

1. Kuasa Hukum Bharada E Beberkan Beberapa Poin Nota Pembelaan untuk Sidang Pekan Depan

Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi, Rabu (25/1/2023) pekan ini. 

Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, akan memperiapkan pledoi berdasarkan fakta-fakta persidangan. 

"Kami bekerja keras, fokus kami akan menyiapkan pledoi berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah terjadi," kata Ronny, dikutip dari YouTube KompasTv, Minggu (22/1/2023). 

Ronny pun menyampaikan sejumlah poin yang akan menjadi fokusnya pada sidang pekan depan. 

"Fakta persidangan yang sudah dilihat oleh publik bahwa Richard adalah justice collaborator atau pengungkap fakta apa yang terjadi, kedua terkait relasi kuasa itu pun sudah terungakp di persidangan." 

"Ketiga, Richard sebagai alat itu juga sudah terungkap di persidangan, ada yang menyuruh dan Richard ini sebagai alat, " tutur Ronny. 

Ronny mengatakan, berdasarkan keterangan ahli pidana yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kuasa hukum pihak Ferdy Sambo, Bharada E disebut sebagai alat atas perintah atasannya. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini