Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga yakni Ricky Rizal berharap Majelis Hakim bisa membebaskannya dari tuntutan hukuman atas kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Duren Tiga.
Pernyataan tersebut disampaikan Ricky Rizal dalam sidang lanjutan agenda pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
"Saya berdoa kepada Allah SWT agar majelis hakim berkenan menerima pembelaan yang saya ajukan dan pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum saya," kata Ricky Rizal di persidangan," kata Ricky di persidangan.
Baca juga: Ricky Rizal: Saya Tidak Pernah Sedikit Pun Merencanakan Menghilangkan Nyawa Almarhum Yosua
"Membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, serta memulihkan segala hak saya dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat dan martabat saya," sambungnya.
Adapun sebelumnya dalam persidangan Ricky Rizal mengklaim bahwa diriya tidak pernah menghendaki dan merencanakan hilangnya nyawa dari Joshua.
"Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang terhormat. Melalui kesempatan yang telah diberikan kepada Majelis Hakim dalam nota pembelaan pribadi saya ini," kata Ricky Rizal di persidangan.
"Saya ingin menyampaikan bahwa saya tidak pernah sedikitpun menginginkan, menghendaki, merencanakan dan mempunyai niat menghilangkan nyawa almarhum Joshua," sambungnya.
Baca juga: Ricky Rizal Mengaku Panik Lihat Brigadir J Ditembak Bharada E
Ricky Rizal melanjutkan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah mengetahui ada rencana pembunuhan terhadap almarhum Joshua. Serta dirinya tidak pernah melakukan perbuatan bersama-sama atau turut serta menghilangkan nyawa almarhum Joshua.
"Jasa Penuntut Umum meminta Yang Mulia Majelis Hakim untuk memutus perkara ini. Demikian juga saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutuskan perkara ini secara adil," kata Ricky Rizal.
"Saya sangat berharap kepada Yang Mulia Majelis Hakim menggunakan kedudukannya sebagai wakil Tuhan untuk berikan putusan seadil-adilnya bukan hanya untuk saya, istri, putri-putri dan keluarga saya," jelasnya.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Baca juga: Ricky Rizal Mengaku Hatinya Tak Tenang Pikirkan Apa yang Dilakukan Brigadir J ke Putri Candrawathi
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.