News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua WNI yang Tipu Putri Kerajaan Arab Saudi Rp 512 Miliar Divonis 19 Tahun Penjara

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bangunan terbengkalai yang diduga Vila Kama di Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Rabu (28/1/2020). Bangunan terbengkalai yang kini hanya dihuni kera tersebut diduga merupakan bukti penipuan 2 orang warga Indonesia terhadap Putri Arab Saudi Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud.Dua WNI yang menipu Putri Kerajaan Arab Saudi dengan modus investasi villa dan tanah divonis 19 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. TRIBUN BALI/MAHAYASA

TRIBUNNEWS.COM - Dua Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina divonis 19 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsidair penjara enam bulan buntut kasus penipuan berkedok investasi villa di Bali dengan korban Putri Kerajaan Arab Saudi, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Gianyar, sidang perdana digelar pada 10 Februari 2022 dan pembacaan putusan bagi terdakwa dilakukan pada 19 Januari 2023.

Eka dan Evie didakwa melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menyatakan Terdakwa Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum.”

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 (sembilan belas) tahun dan denda sebsar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), debngan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” demikian putusan yang tertulis dalam SIPP PN Gianyar yang dikutip Tribunnews.com pada Selasa (24/1/2023).

Adapun putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan pada 27 Oktober 2022 lalu.

Baca juga: WNI di AS Diminta Waspada Pascapenembakan Brutal di Monterey Park

Sebelumnya, Eka dan Evie juga divonis pidana penjara empat tahun di kasus yang sama karena melanggar pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan dan pasal 378 KUHP atas perkara penipuan menurut putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 112/Pid.B/2020/PN Gin tertanggal 20 Oktober 2020.

Kronologi

Dikutip dari Tribun Bali, penipuan terhadap Putri Lolowah berawal dari pengiriman uang sebesar Rp 505,5 miliar yang dilakukan secara bertahap.

Adapun pengiriman uang tersebut dilakukan dalam rentang waktu antara 27 April 2011 hingga 16 September 2018.

Modus operandi yang dilakukan Eka dan Evie adalah uang yang dikirimkan oleh Putri Lolowah itu dijanjikan untuk investasi pembangunan villa dan tanah di daerah Kecamatan Tampaksiring, Gianyar.

Namun, menurut perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Ni Made Tjandra Kasih, nilai bangunan villa tidak seperti yang dijanjikan.

Baca juga: Kemlu Ungkap Tak Ada WNI yang Jadi Korban Penembakan pada Festival Imlek di California

Villa bernama Kama dan Amrita Tedja itu dinilai berdasarkan kondisi fisik bangunan dan didapatkan nilai bangunan yang telah dibangun tersebut sebesar Rp 37,6 miliar.

Selain itu, Eka dan Evie juga menawarkan lahan seluas 1.600 meter persegi yang berlokasi di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, pada Maret 2018.

Penawaran tanah itu kepada Putri Lolowah seolah-olah bahwa tanah itu adalah milik Eka dan Evie.

Tawaran itu pun diiyakan oleh Putri Lolowah dengan mengirimkan uang sebesar 500 ribu dolar AS atau setara dengan  Rp 7,5 miliar.

Namun, ternyata tanah yang diklaim milik Eka dan Evie itu tidak pernah dijual oleh pemilik aslinya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Theresia Fellisiani)(Tribun Bali/Ida Ayu Made Sadnyari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini