Dalam aksinya pelaku menggunakan modus penipuan berkedok perdukunan yang menjanjikan penggandaan uang.
Dana dengan akumulasi Rp 1 miliar ditransfer secara berkala oleh beberapa TKW ke rekening milik tersangka Dede setiap bulan sejak April 2019.
Namun, kartu ATM rekening dipegang tersangka Wowon Erawan.
Diduga ulah tersangka terkait dengan penipuan berkedok perdukunan yang modusnya menjanjikan penggandaan uang.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, menuturkan perkembangan kasus pembunuhan berantai Wowon Cs itu akan disampaikan pada Selasa (24/1/2023) hari ini.
"Nanti hari Selasa, kami berikan perkembangannya," ujar Fadil, kepada wartawan, Minggu (22/1/2023).
(Tribunnews.com)