Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J yakni Irfan Widyanto batal dituntut pada hari ini, Selasa (24/1/2023).
Di dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan alasan bahwa materi tuntutan belum siap untuk dibacakan.
"Masih ada analisa yuridis yang kami susun bahwa sampai saat ini belum selesai," kata jaksa penunut umum dalam persidangan pada Selasa (24/1/2023).
Oleh sebab itu, tim JPU memohon perpanjangan waktu dari Majelis Hakim untuk menyusun tuntutan terhadap peraih Adhi Makayasa tahun 2010 itu.
Baca juga: Jaksa Tolak Bacakan Keterangan Saksi Ahli, Penasihat Hukum Irfan Widyanto: Ini Peradilan Apa?
Tim JPU mengajukan waktu tambahan hingga Jumat (27/1/2023).
"Kami mohon waktu untuk ditunda hari Jumat, Yang Mulia," kata jaksa penuntut umum.
Mendengar permohonan itu, Majelis Hakim pun mengabulkannya.
Agenda pembacaan tuntutan kemudian disepakati pada Jumat pekan ini, berbarengan dengan para terdakwa obstruction of justice yang lain.
"Baik, sidang saudara ditunda hingga 27 Januari," kata Hakm Ketua, Afrizal Hadi dalam persidangan yang sama.
Dengan disetujuinya penundaan tuntutan, maka agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan juga otomatis mundur.
Majelis Hakim kemudian menjadwalkan pembacaan pleidoi yang semula pada tanggal 31 Januari 2023, menjadi 3 Februari 2023.
"Jadi penasehat hukum mestinya tangal 31 akan pembelaan atau pleidoi, maka diperpanjang menjadi pada tanggal 3," kata Hakim Afrizal.
Sebagai informasi, awalnya tim JPU dijadwalkan melayangkan tuntutan kepada seluruh terdakwa obstruction of justice pada pekan ini.