Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi kembali menghadiri persidangan hari ini, Rabu (25/1/2023).
Dalam persidangan hari ini, Putri Candrawathi menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan sebagai terdakwa.
Saat membacakan pleidoi, dia menegaskan lima poin terkait dengan peristiwa kematian Brigadir J.
Pertama, Putri mengklaim dirinya merupakan korban kekerasan seksual.
"Saya adalah korban kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan yang dilakukan oleh almarhum Yosua," ujar Putri dalam persidangan pada Rabu (25/1/2023).
Kedua, Putri mengaku tidak turut serta meencanakan pembunuhan terhadap Bigadir J.
Ketiga, kedatangan Ferdy Sambo ke Rumah Duren Tiga disebut Putri tanpa sepengetahuan dirinya.
Keempat, Putri mengaku tak mengetahui penembakan Brigadir J. Padahal saat itu dirinya sedang berada di sebuah kamar di Rumah Duren Tiga.
"Saya sedang istirahat di dalam kamar dengan pintu tertutup," katanya.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Putri Candrawathi Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J, Richard, hingga Jokowi
Kelima, pergantian pakaian diklaimnya bukan merupakan bagian dari skenario pembunuhan.
Menurutnya, pergantian pakaian merupakan kebiasaannya setelah bepergian.
"Saya berganti pakaian piyama hingga memakai kemeja dan celana pendek yang masih sopan dan sama sekali tidak menggunakan pakaian seksi sebagaimana disebut Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan," kata Putri.
Sebagai informasi, dalam pembelaannya, Puri masih bersikukuh mengklaim adanya kekerasan seksual yang dialami di Rumah Magelang.