News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Dalam Pleidoinya, Putri Candrawathi akan Jawab Tudingan Beri Perintah Pengamanan Senpi Brigadir J

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Putri Candrawathi akan menjawab soal tudingan berikan perintah pengamanan senjata Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada sidang pembelaan Rabu (25/1/2023) hari ini.

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, akan menjalani sidang dengan agenda pembelaan atau pleidoi, Rabu (25/1/2023) hari ini. 

Putri Candrawathi menyampaikan pembelaan usai dituntut pidana 8 tahun atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sidang akan digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penasehat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, menyatakan kliennya telah siap melayangkan pleidoi hari ini. 

"Insya Allah siap," kata Arman Hanis, Minggu (22/1/2023).

Sementara itu, Febri Diansyah yang juga merupakan tim kuasa hukum Putri, membeberkan poin yang jadi fokus dari pleidoi nanti. 

Baca juga: Dalam Pledoinya, Putri Candrawathi Bakal Jawab Soal Perselingkuhan dengan Brigadir J

Isi materi pleidoi Putri Candrawathi, kata Febri, sebagian besar akan mengonfrontasi pernyataan jaksa yang dinilai tidak sesuai fakta persidangan. 

Satu diantaranya mengenai pernyataan Jaksa yang menyebut Putri Candrawathi memberikan perintah untuk mengamankan senjata api (senpi) Brigadir J. 

Adapun perintah pengamanan senpi tersebut, kata jaksa, terjadi saat di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022 lalu.

Saat itu, Ricky dan Putri sempat berbicara di dalam kamar.

"Ada satu tuduhan, kami tidak menyebutnya fakta karena tidak ada fakta di sana, yakni tuduhan penuntut umum yang mengatakan Ibu Putri meminta saksi Ricky Rizal untuk mengamankan senjata Yosua sejak di Magelang."

"Padahal tidak ada satu bukti pun dalam proses persidangan yang menunjukan Ibu Putri pernah meminta atau memerintahkan hal tersebut," kata Febri, Selasa (24/1/2023), dikutip dari YouTube MetroTvNews

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah. (Kompas.com/Ambarania Nadia)

Menurut Febri hal tersebut merupakan kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang megada-ada. 

"Penuntut umum hanya menyimpulkan dari peristiwa pengamanan senjata oleh Ricky."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini