10. Anik Maslachah, Wakil Ketua DPRD Prov Jatim
11. Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Prov Jatim
12. Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Prov Jatim
13. Angga Ariquint, Staf Bidang Rendalev BAPPEDA Prov Jatim
14. Arief Rachman Hakim, Staf Bidang Rendalev BAPPEDA Prov Jatim
15. Moh Huda Prabawa, Staf Bidang Rendalev Bappeda Prov Jatim
16. Nining Lustari, Staf Bidang Rendalev Bappeda Prov Jatim
17. Ikmal Putra, Kabid Randalev Bappeda Prov Jatim
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.
Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Golkar Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS).
Baca juga: Kasus Suap Wakil Ketua DPRD Sahat Tua, KPK Periksa 10 Saksi di BPKP Jawa Timur
Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Kronologi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak diciduk di kantornya setelah menerima suap Rp 1 miliar.
Suap tersebut merupakan ‘ijon’ atau uang muka untuk pengusulan alokasi dana hibah 2023 dan 2024 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.