News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Jawa Timur

KPK Periksa Ketua DPRD Jatim Beserta Petinggi Legislator Lainnya di Kasus Suap Dana Hibah Pemprov

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Ia menjelaskan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur, Rabu (25/1/2023).

10. Anik Maslachah, Wakil Ketua DPRD Prov Jatim

11. Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Prov Jatim

12. Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Prov Jatim

13. Angga Ariquint, Staf Bidang Rendalev BAPPEDA Prov Jatim

14. Arief Rachman Hakim, Staf Bidang Rendalev BAPPEDA Prov Jatim

15. Moh Huda Prabawa, Staf Bidang Rendalev Bappeda Prov Jatim

16. Nining Lustari, Staf Bidang Rendalev Bappeda Prov Jatim

17. Ikmal Putra, Kabid Randalev Bappeda Prov Jatim

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.

Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Golkar Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS).

Baca juga: Kasus Suap Wakil Ketua DPRD Sahat Tua, KPK Periksa 10 Saksi di BPKP Jawa Timur

Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Kronologi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak diciduk di kantornya setelah menerima suap Rp 1 miliar.

Suap tersebut merupakan ‘ijon’ atau uang muka untuk pengusulan alokasi dana hibah 2023 dan 2024 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini