News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Beracun di Bekasi dan Cianjur

Menguak 'Peran' Tokoh Fiktif Aki Banyu pada Kejahatan Wowon, 2 Pelaku Lain Pun Masuk dalam Skenario

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wowon Erawan pelaku pembunuhan berantai (kiri). Tersangka pembunuhan berantai di Bekasi dan Cianjur, Wowon Erawan, disebut memiliki modus unik untuk menipu korbannya.

Wowon membunuh Siti menggunakan tangan mertuanya bernama Noneng dengan cara korban didorong ke laut di wilayah Surabaya.

Saat itu korban dibunuh karena menagih janji Wowon akan melipatgandakan uangnya.

Selanjutnya, Wowon Cs melakukan pembunuhan terhadap Farida yang juga seorang TKW.

Farida meregang nyawa dengan cara diracun dan jasadnya kemudian dikubur di Kampung Babakan Curug RT 02/06, Desa Kertajaya, Kecamatan Ciranjang.

Untuk menutupi aksi kejinya, lantas Wowon Cs menghabisi nyawa mertuanya bernama Noneng.

Tak hanya Noneng, anaknya Wiwin yang tak lain istri dari Wowon juga dihabisi karena dianggap berbahaya membongkar aksi kejahatannya.

Selain Wiwin, anak berusia 2 tahun bernama Bayu pun juga dihabisi Wowon Cs.

Bayu merupakan anak dari buah pernikahan Wowon dan Ai Maemunah.

Wowon Cs diketahui juga membunuh Halimah.

Halimah yang tak lain istri Wowon dieksekusi Duloh dengan cara dicekik saat sakit.

Wowon saat itu tidak mengetahui bila Halimah dibunuh Duloh dengan cara dicekik.

Sehingga, ia menganggap kematian istrinya tersebut wajar dan akhirnya jenazah diserahkan kepada keluarga dan dimakamkan di daerah Cililin, Jawa Barat.

Setelah Halimah wafat, Wowon Cs pun membunuh istrinya yang lain bernama Ai Maemunah.

Ai Maemunah bersama dua anaknya Ridwan Abdul Muiz dan M Riswandi meregang nyawa setelah diracun di Bekasi.

Akhirnya, perjalanan Wowon Cs melakukan pembunuhan berantai pun berakhir setelah diungkap kepolisian.

Atas perbuatannya Wowon, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.

Para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini