News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Beracun di Bekasi dan Cianjur

Menguak 'Peran' Tokoh Fiktif Aki Banyu pada Kejahatan Wowon, 2 Pelaku Lain Pun Masuk dalam Skenario

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wowon Erawan pelaku pembunuhan berantai (kiri). Tersangka pembunuhan berantai di Bekasi dan Cianjur, Wowon Erawan, disebut memiliki modus unik untuk menipu korbannya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka pembunuhan berantai di Bekasi dan Cianjur, Wowon Erawan, disebut memiliki modus unik untuk menipu korbannya.

Wowon membuat figur fiktif bernama Aki Banyu. Apa peran tokoh fiktif ini dan bagaimana 'Aki Banyu' bahkan bisa ikut memanipulasi dua pelaku lainnya dalam aksi kejahatan Wowon?

Seperti diberitakan, polisi kembali menemukan fakta baru di balik kasus pembunuhan berantai atau serial killer yang dilakukan tersangka Wowon Erawan alias Aki Wowon (60) bersama dua partner incrimenya, Solihin alias Duloh (63), dan M. Dede Solehuddin (35).

Polisi menemukan fakta bahwa Aki Wowon ternyata memiliki profesi lain yakni sebagai dalang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi bahkan menyebut tersangka Aki Wowon saat diperiksa penyidik selalu memberikan keterangannya sambil berdalang.

Termasuk ketika membeberkan letak kuburan korban-korbannya, juga disampaikannya dengan cara berdalang.

"Ini yang unik pada saat memeriksa si Wowon ini kalau ditanya langsung susah. Tapi kalau disuruh dalang kebuka semua itu, sambil dalang dia. Di mana korbannya disimpan? Di sini. Di mana korbannya disimpan? Di sini. Ini fakta penyidikan," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/1).

Dengan profesinya sebagai dalang itu, Aki Wowon punya kemampuan mengubah-ubah suara.

Baca juga: Polisi Ungkap Cara Wowon Cs Tipu 11 TKW: Ubah Uang dalam Amplop Hingga Pamer Rumah dan Mobil

Penyidik pun kemudian menemukan fakta lain bahwa Aki Wowon kemudian juga memiliki peran lain sebagai tokoh fiktif bernama Aki Banyu.

Dalam praktiknya Aki Banyu yang diperankan oleh Wowon ini adalah sosok yang selama ini memerintahkan tersangka Duloh dan Dede Solehudin untuk membunuh para korban.

Sosok Aki Banyu disebut Hengki juga yang selama ini melontarkan tipu daya kepada korban dengan menyarankan menceburkan diri ke laut apabila ingin mendapat kesuksesan.

Bahkan disebutnya berdasarkan pendalaman yang pihaknya lakukan, salah satu saksi sempat curiga pada saat ia diperintahkan untuk bergerak ke pinggir kapal saat dalam perjalanan menyebrang pulau.

"Dan ternyata saat dikonfirmasi kepada tersangka benar 'saya memerintahkan bila ingin sukses maka harus nyemplung ke laut'," jelas Hengki.

Oleh karena itu, Aki Banyu ini pun oleh para korban dan bahkan oleh Duloh dan Dede Solehudin sebagai sosok yang sangat sakral.

Dianggapnya sakral sosok Aki Banyu ini oleh Duloh dan Dede lantaran dua tersangka itu selama ini tak mengetahui bahwa sosok Aki Banyu itu adalah Wowon.

Kedua tersangka itu baru mengetahui kalau sosok sakral Aki Banyu itu adalah Wowon Erawan alias Aki setelah ketiganya ditangkap.

"Jadi tokoh yang dianggap sakral yang sudah ditemui itu padahal Wowon. Bahkan tersangka Duloh dan Dede setelah sekian lama baru tahu kalau Aki Banyu itu Wowon setelah dia tertangkap," kata Hengki.

Duloh dan Dede, kata Hengki, memang belum pernah bertemu secara langsung dengan sosok yang memerintahkan pembunuhan terhadap korban-korban penipuan yang menagih janji penggandaan kekayaan.

Kedua tersangka itu hanya berkomunikasi dengan Aki Banyu melalui sambungan telepon. Suara Aki Banyu berbeda dengan Wowon sehingga Duloh dan Dede percaya kalau Aki Banyu bukan sosok fiktif.

"Kenapa Duloh dan Dede bisa terperdaya? Karena suaranya berbeda. Karena Wowon ini selain pekerjaan yang lain adalah dalang sehingga suarana bisa berubah," ungkap Hengki.

Selain fakta Aki Wowon berprofesi sebagai dalang, polisi juga mencatat sejauh ini jumlah korban penipuan dengan modus penggandaan kekayaan oleh Aki cs berjumlah 11 orang.

Dari 11 orang itu, semuanya merupakan tenaga kerja wanita (TKW). "Sementara ada 11 orang TKW yang menjadi korban penipuan," kata Hengki.

Para korban itu dijaring oleh Wowon cs dengan menggunakan sistem multi level marketing (MLM).

Hengki mengatakan nantinya dari korban penipuan yang percaya akal busuk Wowon cs ini akan mengajak korban lainnya untuk dikuras harta kekayaannya.

"Sistemnya seperti MLM. Mereka ada downline (garis turunan), dari Siti misal mengajak temannnya lagi untuk menggadakan uangnya," ujar Hengki.

Belasan orang itu termakan janji-janji dari tersangka Wowon yang mengaku bisa menggandakan kekayaan dengan cara supranatural sehingga mengirimkan sejumlah uangnya.

Uang tersebut dikirimkan ke tersangka M. Dede Solehudin untuk nantinya digunakan para tersangka.

"Pengirimannya ada dua jenis melalui rekening maupun melalui Western Union atau sejenis wesel yang bisa diambil di kantor pos, pegadaian, dan lain sebagainya," ucapnya.

Hengki belum membeberkan secara detil identitas para TKW yang merupakan korban penipuan.

Sejauh ini, baru dua orang TKW yang diketahui identitasnya atas nama Siti dan Farida yang tewas karena dibunuh para tersangka akibat menagih janji Wowon cs.

"Ini akan kami inventarisir identifikasi berapa korban penipuan dari TKW yang ada di luar negeri ini," ungkapnya.

Sementara korban yang masih belum dapat dihubungi, penyidik akan melakukan penelusuran dengan mencari keluarga TKW yang ada di Indonesia.

"Beberapa orang sudah kembali ke indonesia, dan dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya untuk kita ambil keterangan tiga orang, nah sisanya ini sedang kami cari," ucapnya.

Rangkaian Pembunuhan Berantai Wowon Cs

Dalam kasus pembunuhan berantai ini, diketahui Wowon, Solihin, dan M Dede Solehudin ditetapkan menjadi tersangka.

Ketiga pelaku diketahui sudah membunuh 9 orang.

Pembunuhan terhadap sembilan orang tersebut dilakukan di Cianjur dan Bekasi.

Para pelaku menghabisi para korbannya dengan cara diracun, dicekik, hingga dibuang ke laut.

Kasus pembunuhan Wowon Cs ini diketahui berawal dari tindak kejahatan penipuan berkedok dukun pengganda uang.

Baca juga: Alasan Pembunuh Berantai Wowon Cs Bunuh Anak-anak: Ingin Dapat Kesuksesan, Diduga Ritual Pesugihan

Wowon Cs mengincar para Tenaga Kerja Wanita (TKW) dalam melancarkan aksi penipuannya.

Setelah menguras harta korban, pelaku lantas membunuhnya dengan cara keji.

Pembunuhan yang dilakukan Wowon Cs diduga pertama kali dilakukan terhadap Siti seorang TKW asal Garut.

Wowon membunuh Siti menggunakan tangan mertuanya bernama Noneng dengan cara korban didorong ke laut di wilayah Surabaya.

Saat itu korban dibunuh karena menagih janji Wowon akan melipatgandakan uangnya.

Selanjutnya, Wowon Cs melakukan pembunuhan terhadap Farida yang juga seorang TKW.

Farida meregang nyawa dengan cara diracun dan jasadnya kemudian dikubur di Kampung Babakan Curug RT 02/06, Desa Kertajaya, Kecamatan Ciranjang.

Untuk menutupi aksi kejinya, lantas Wowon Cs menghabisi nyawa mertuanya bernama Noneng.

Tak hanya Noneng, anaknya Wiwin yang tak lain istri dari Wowon juga dihabisi karena dianggap berbahaya membongkar aksi kejahatannya.

Selain Wiwin, anak berusia 2 tahun bernama Bayu pun juga dihabisi Wowon Cs.

Bayu merupakan anak dari buah pernikahan Wowon dan Ai Maemunah.

Wowon Cs diketahui juga membunuh Halimah.

Halimah yang tak lain istri Wowon dieksekusi Duloh dengan cara dicekik saat sakit.

Wowon saat itu tidak mengetahui bila Halimah dibunuh Duloh dengan cara dicekik.

Sehingga, ia menganggap kematian istrinya tersebut wajar dan akhirnya jenazah diserahkan kepada keluarga dan dimakamkan di daerah Cililin, Jawa Barat.

Setelah Halimah wafat, Wowon Cs pun membunuh istrinya yang lain bernama Ai Maemunah.

Ai Maemunah bersama dua anaknya Ridwan Abdul Muiz dan M Riswandi meregang nyawa setelah diracun di Bekasi.

Akhirnya, perjalanan Wowon Cs melakukan pembunuhan berantai pun berakhir setelah diungkap kepolisian.

Atas perbuatannya Wowon, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.

Para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini