TRIBUNNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendalami kasus terkait dengan pihak BCA yang tidak mau memberi ganti rugi soal nasabahnya yang kehilangan uang sebanyak Rp 320 juta di Surabaya, Jawa Timur akibat diambil tukang becak.
Sebelumnya, diketahui bahwa tukang becak bernama Setu mencairkan uang sebanyak Rp320 juta yang bukan miliknya.
Mengenai hal itu, pihak BCA diketahui tidak mau memberikan ganti rugi uang tersebut.
Menanggapi soal pihak BCA yang tidak mau memberikan ganti rugi kepada nasabahnya itu, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Market Conduct, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito melakukan pendalaman atas kasus hukum itu.
Sarjito mengatakan, pihaknya melakukan hal tersebut guna memperoleh kecukupan informasi dan inti permasalahan dalam peristiwa pencurian uang tersebut.
"Kami akan meminta keterangan para pihak dalam peristiwa tersebut," ungkap Sarjito, dikutip dari Wartakotalive.com, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Penjelasan BCA soal Kasus Uang Nasabah Dibobol Tukang Becak Senilai Rp 320 Juta
Selain itu, pihak OJK juga turut mengimbau agar setiap konsumen merahasiakan dan menjaga data terkait kepemilikan mereka dalam industri jasa keuangan, seperti saldon rekening di bank.
"Hal-hal yang bersifat confidental agar dijaga dengan baik," ucap Sarjito.
Keamanan tersebut diperlukan agar dokumen keuangan nasabah tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan dapat merugikan konsumen.
Alasan BCA Tak Mau Ganti Rugi
Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja mengaku tidak akan memberikan ganti rugi soal uang nasabahnya yang dicuri oleh tukang becak.
Lantaran, menurut Jahja, itu merupakan kelalaian nasabah sendiri karena KTP bahkan PIN ATM Muin telah diketahui oleh Setu.
"Di sini sudah jelas, uang nasabah tidak diganti karena tidak menjaga keamanan."
"KTP, PIN, dan buku tabungan nasabah yang kurang dijaga," kata Jahja, Senin (23/1/2023).