News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

TB Hasanuddin: Jika Kemenhan Ingin Jadi Koordinator Intelijen, Ubah Dulu Undang-undangnya

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin angkat bicara terkait pernyataan Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa Badan Intelijen Negara (BIN) tak di bawah Kementerian Pertahanan.

Prabowo juga mengatakan jika Kemenhan hanya diperintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi koordinator intel.

"Bila Kemenhan memaksa jadi Koordinator Intel maka harus dirubah dulu undang-undangnya dong," tegas Hasanuddin kepada wartawan, Selasa (24/1/2023).

Hasanuddin menambahkan soal kordinator intelijen diatur dalam UU No 17/2011 Pasal 38 dan 39 yang isinya sebagai berikut:

Baca juga: 2 Alasan Ide Presiden Jokowi Jadikan Kemenhan Orkestrator Intelijen Perlu Dipertimbangkan Ulang

(1) Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berkedudukan sebagai koordinator
penyelenggara Intelijen Negara.

(2) Penyelenggara Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e wajib berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara.

(3) Ketentuan mengenai koordinasi Intelijen Negara diatur dengan Peraturan Presiden.

"Di Pasal 39, Badan Intelijen Negara dalam kedudukannya sebagai koordinator penyelenggara Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) bertugas mengoordinasikan penyelenggaraan Intelijen Negara; memadukan produk Intelijen; melaporkan penyelenggaraan koordinasi Intelijen Negara kepada Presiden; dan mengatur dan mengoordinasikan Intelijen pengamanan pimpinan nasional," ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut Hasanuddin, peran BIN juga diperkuat dalam Perpres 90/2012 tentang Badan Intelijen yang mengatur tentang fungsi BIN sebagai koordinator intelijen terutama pada Pasal 2 ayat (2) yang isinya selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BIN menyelenggarakan fungsi koordinasi Intelijen Negara.

Kemudian dalam Pasal 3 tertulis dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BIN mempunyai tugas:

a. melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Intelijen;

b. menyampaikan produk Intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah;

c. melakukan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas Intelijen;

d. membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/atau lembaga asing;

e. memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan;

f. mengoordinasikan penyelenggaraan Intelijen Negara;

g. memadukan produk Intelijen;

h. melaporkan penyelenggaraan koordinasi Intelijen Negara kepada Presiden;

i. mengatur dan mengoordinasikan Intelijen pengamanan pimpinan nasional; dan

j. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sudah sangat jelas sesuai Undang-Undang yang diperkuat Perpres
BIN adalah satu-satunya pihak yang berwenang melakukan koordinasi penyelenggara intelijen negara dan memadukan atau mensinkronisasi produk-produk intelijen penyelenggara intelijen negara di instansi lain untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden," pungkas dia.

Sebelumnya, Prabowo menyebutkan Kemenhan ditugaskan Presiden sebagai koordinator.

Hal ini semacam instruksi bagi pihaknya untuk membantu Presiden menilai.

"Diperintahkan oleh Presiden untuk semacam koordinator untuk membantu presiden menilai," katanya beberapa waktu lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini