Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022, Kamis (26/1/2023).
Saksi yang diperiksa di antaranya UK selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik; GAP selaku pihak swasta; dan MM selaku pihak swasta.
Berdasarkan informasi pada layar monitor Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, inisial UK merujuk pada Usman Kansong.
Kemudian inisial MM merujuk pada Muchlis Muchtar.
Sementara inisial GAP merujuk pada Gregorius Alex Plate.
Baca juga: Staf Ahli Johnny G Plate Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Tower BTS pada BAKTI Kominfo
Sebagaimana diketahui, Gregorius Alex Plate merupakan kerabat sekaligus staf khusus Menkominfo, Johnny G Plate pada tahun 2020.
Namun pihak Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung tak memerinci kepentingan Gregorius Alex Plate diperiksa terkait perkara ini, sebagai staf khusus atau kerabat Johnny G Plate.
Puspenkum Kejaksaan Agung hanya menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian.
Baca juga: Pemerintahan Jokowi dan Kejagung Perlu Audit Ulang Mega Proyek BAKTI Kominfo
"Dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata " kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Kamis (26/1/2023).
Sehari sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa staf ahli Johnny G Plate, Rosarita Niken Widiastuti sebagai saksi pada Rabu (25/1/2023).
Selain Rosarita, ada dua orang dari pemerintahan yang turut diperiksa pada hari itu. Mereka ialah Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah, Danny Januar dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pengerapan.
Baca juga: Kejagung Geledah Rumah Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS
Kemudian tim penyidik juga memeriksa Managing Partner ANG Law Firm, Asenar dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan.
Pihak keluarga tersangka pun turut diperiksa terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara ini. Dia adalah isteri dari Direktur Utama BAKTI Kominfo, Sakinah Juliani Utami.