News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi BTS

Kerabat Johnny G Plate Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022, Kamis (26/1/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022, Kamis (26/1/2023).

Saksi yang diperiksa di antaranya UK selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik; GAP selaku pihak swasta; dan MM selaku pihak swasta.

Berdasarkan informasi pada layar monitor Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, inisial UK merujuk pada Usman Kansong.

Kemudian inisial MM merujuk pada Muchlis Muchtar.

Sementara inisial GAP merujuk pada Gregorius Alex Plate.

Baca juga: Staf Ahli Johnny G Plate Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Tower BTS pada BAKTI Kominfo

Sebagaimana diketahui, Gregorius Alex Plate merupakan kerabat sekaligus staf khusus Menkominfo, Johnny G Plate pada tahun 2020.

Namun pihak Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung tak memerinci kepentingan Gregorius Alex Plate diperiksa terkait perkara ini, sebagai staf khusus atau kerabat Johnny G Plate.

Puspenkum Kejaksaan Agung hanya menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian.

Baca juga: Pemerintahan Jokowi dan Kejagung Perlu Audit Ulang Mega Proyek BAKTI Kominfo

"Dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata " kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Kamis (26/1/2023).

Sehari sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa staf ahli Johnny G Plate, Rosarita Niken Widiastuti sebagai saksi pada Rabu (25/1/2023).

Selain Rosarita, ada dua orang dari pemerintahan yang turut diperiksa pada hari itu. Mereka ialah Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah, Danny Januar dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pengerapan.

Baca juga: Kejagung Geledah Rumah Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS

Kemudian tim penyidik juga memeriksa Managing Partner ANG Law Firm, Asenar dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan.

Pihak keluarga tersangka pun turut diperiksa terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara ini. Dia adalah isteri dari Direktur Utama BAKTI Kominfo, Sakinah Juliani Utami.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini