Disebut-sebut tiga pimpinan KPK yang 'ngotot' agar penyelidikan kasus ditingkatkan ke penyidikan adalah Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Johanis Tanak. Johanis pun menepis hal tersebut.
Johanis mengklaim tidak ada paksaan dari pimpinan KPK kepada jajaran penindakan untuk menaikkan status penyelidikan formula E ke tahap penyidikan.
"Tidak ada bilang keinginan. Satu perkara dilihat dari apakah memang itu satu tindak pidana, pimpinan tidak bisa memaksakan satu perkara harus naik tanpa ada dasar dan alasan yang cukup," ujar dia.
Dua Pejabat Penindakan KPK Diduga jadi 'Korban' Firli Cs
Buntut beda pendapat tim penindakan KPK itu menyeret nama Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro.
Keduanya dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan melawan perintah atasan.
Dikonfirmasi ihwal pelaporan itu Karyoto santai meresponsnya. Karyoto bahkan menyatakan siap diperiksa Dewas.
"Saya kan dituduh, saya dilaporkan oleh LSM. Kembali ke Dewas aja bagaimana nanti proses pembuktiannya. Saya sebagai objek yang diperiksa saya akan mematuhi kalau memang mulai diperiksa, ya tidak ada masalah," kata Karyoto kepada wartawan di kantornya, Rabu (25/1/2023) malam.
Karyoto saat ini belum mau banyak berbicara terkait pelaporan itu. Ia sepenuhnya menyerahkan hal tersebut kepada Dewas KPK. Pun termasuk saat disinggung soal agenda pemeriksaan Dewas terhadap dirinya.
"Enggak tahu, enggak tahu. Tunggu Dewas saja," ujar Karyoto.