Lapor Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini tengah mematangkan regulasi terkait pendidikan pemilih tentang sosialisasi.
Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin dalam seminar Pers dan Pemilu serentak 2024, di hotel kawasan Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2023).
Pria yang akrab disapa Afif ini menegaskan, regulasi dimaksudkan agar pemilih dapat membedakan sosialisasi dengan kampanye.
Sebab hingga saat ini belum ada regulasi terkait kampanye. Padahal, partai politik (parpol) peserta pemilu sudah diresmikan oleh KPU RI Desember lalu.
"Jadi intinya kami dari KPU regulasi-regulasi belum ada yang berubah, kami sedang mematangkan regulasi terkait dengan pendidikan pemilih, karena nanti orang menyoal apa bedanya sosialisasi dengan kampanye," kata Afif
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU RI menambahkan, saat ini aturan kampanye masih menggunakan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye.
Baca juga: KPU Tegaskan Peserta Pemilu Maksimal Diperbolehkan Hanya Punya 10 Akun Medsos
Namun, Afif menyebut dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, juga mengatur beberapa hal mengenai kampanye, termasuk pemotongan masa kampanye.
"Terkait dengan regulasi kampanye dalam aturan kita, PKPU kita masih belum diganti, PKPU kampanye itu, tetapi di UU 7 itu ada hal-hal yang mengatur atau meng-cut masa kampanye, intinya pemilu 2019 masa kampanyenya lama, 2024 tidak terlalu lama," ujarnya.
Lebih lanjut, Afif mengatakan masa kampanye Pemilu 2024 yang dinilai sebentar, menurutnya berpotensi menimbulkan keriuhan di masa sebelum kampanye. Berbeda ketika Pemilu 2019 dengan masa kampanye yang lama, tidak terlalu menimbulkan keriuhan.
"Karena dulu pemilunya lama, maka kemudian pengaturan kampanye di luar masa kampanye itu tidak seheboh sekarang," katanya.
"Sekarang begitu masa kampanyenya tidak terlalu lama, berarti sebelum masa kampanye, potensi orang melakukan sosialisasi kampanye, itu akan panjang dan akan berpotensi menimbulkan kemeriahan, keriuh rendahan," tambahnya