News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Momen Bharada E Minta Maaf ke Tunangan Harus Tunda Pernikahan, Akui Ikhlas Apapun Keputusan Tunangan

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, ketika menjalani sidang pleidoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023)

Kemudian, permohonan maaf juga disampaikan Bharada E untuk orang tua dan keluarganya.

"Mohon maaf mama dan papa atas peristiwa yang terjadi ini, sehingga membuat mama, papa, keluarga bersedih."

"Ma, maafkan kalau karena kejujuran saya ini, sudah membuat mama sedih karena melihat saya di sini," ungkapnya sambil terbata-bata.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Pada sidang tersebut Richard Eliezer membacakan nota pembelaan atau pledoi. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Tak lupa, Bharada E juga berterima kasih kepada orang tuanya dan pihak lain yang mendukungnya selama ini.

"Saya tau mama sedih, tapi saya juga tau mama bangga pada saya yang terus berjuang untuk terus menjalankan perkataan mama, menjadi anak yang baik dan jujur. Saya berterima kasih selalu ada mendukung saya di sini."

"Pa, maaf kan saya karena akibat peristiwa ini, papa harus kehilangan pekerjaan papa."

"Terima kasih kepada mama dan papa karena telah memberikan nilai-nilai kebaikan dan kejujuran dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak saya sejak kami kecil," kata Bharada E, Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Bharada E Merasa Diperalat dan Dibohongi Ferdy Sambo, Perasaannya Hancur hingga Ungkap Penyesalan

Sebagai informasi, Richard Eliezer atau Bharada E didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.

Dalam perkara ini, Bharada E didakwa bersama mantan atasannya, yakni mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Kemudian, didakwa dengan Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Proses persidangan kasus Brigadir pun masih bergulir hingga saat ini. 

Setelah pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa, masing-masing terdakwa akan menyampaikan nota pembelaannya.

Richard Eliezer dituntut penjara selaman 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas TV)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini