News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terlibat Kasus Jual Beli Senjata Ilegal, Anton Gobay Segera Diadili di Pengadilan Filipina

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Pol Khrisna Murti sebut Anton Gobay Segera Diadili di Pengadilan Filipina terkait kasus jual beli senjata ilegal.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Pol Khrisna Murti mengungkapkan bahwa otoritas Filipina segera mengadili pilot asal Papua Anton Gobay yang terlibat kasus jual beli senjata ilegal.

Dikatakan Khrisna saat ini pun pihaknya juga telah bertolak ke Filipina guna memberikan hasil penyelidikan terhadap kasus jual beli senjata ilegal Anton Gobay tersebut.

"Jadi tim sudah berangkat ke Filipina sudah kembali memaparkan hasilnya. Dari hasil penyelidikan yang bersangkutan sekarang dalam proses sidang oleh otoritas Filipina," jelas Khrisna Murti kepada wartawan di Direktorat Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis (26/1/2023).

Lanjutnya, dari hasil koordinasi dengan pihak Filipina, Anton Gobay berencana mengirimkan senjata ilegal tersebut kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) dan dikirimkan melalui jalur darat.

"Dari hasil keterangan yang bersangkutan sementara memang membeli senjata itu untuk dikirim ke Papua lewat jalur darat," ucapnya.

Dijelaskan Khrisna Murti, meski Anton Gobay merupakan warga negara Indonesia pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berlaku di Filipina.

Selain itu dikatakannya, selama ini antara Indonesia dan Filipina bukan kali pertama telah melakukan kerjasama dalan menanggulangi kejahatan.

"Ini bukan kali pertama bekerja sama dengan Filipina, yang kedua ketika ditangkap oleh Filipina dengan informasi yang kami berikan termasuk kasus di Minahasa Utara," jelasnya.

"Oleh sebab itu karena yang bersangkutan melakukan tindak kejahatan di luar negeri, maka kami menghormati proses hukum yang berlaku di Filipina," pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Seorang Warga Negara Indonesia (WNI), Anton Gobay, ditangkap kepolisian Filipina di Provinsi Sarangani, Filipina, pada Sabtu (7/1/2023).

Anton Gobay ditangkap bersama dua warga FIlipina atas dugaan penyalahgunaan senjata api (senpi) ilegal.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengungkapkan Anton Gobay dan WN Filipina ditangkap lantaran tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan yang mereka bawa.

Rencananya, senpi itu akan diselundupkan dari Filipina ke Papua.

"Para pelaku tidak dapat menunjukan dokumen kepemilikan senjata api atau ilegal. Sehingga ditahan oleh polisi setempat guna proses lebih lanjut,” jelas Dedi, Senin (9/1/2023), dikutip dari Tribratanews Polri.

Baca juga: SOSOK Anton Gobay Pernah Jadi Tersangka Kasus Makar, Diduga Terkait Tentara Pembebasan Papua Barat

Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Krishna Murti, mengatakan senpi ilegal tersebut sengaja diselundupkan Anton Gobay untuk memasok persenjataan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Meski demikian, Krishna Murti mengatakan pihaknya masih akan melakukan pendalaman terkait dugaan tersebut.

"AG mengaku akan membawanya ke Papua untuk mendukung kegiatan organisasi Papua (KKB)," kata Krishna kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini