Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung kembali melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).
Penggeledahan kali ini dilakukan di Pondok Indah Golf, Jakarta Selatan.
Menurut Kuntadi, penggeledahan di tempat bermain golf itu untuk mendalami pertemuan-pertemuan di sana yang berkaitan dengan kasus korupsi tersebut.
"Ada informasi pertemuan di tempat itu, sehingga kita mau cek kebenaran," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi kepada Tribunnews.com, pada Kamis (26/1/2023).
Namun dia enggan membeberkan pihak-pihak yang mengadakan pertemuan di sana.
Baca juga: Kerabat Johnny G Plate Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Termasuk apakah pihak tersangka juga hadir dalam pertemuan.
Kuntadi hanya memberi kisi-kisi, pertemuan dilakukan oleh lebih dari dua orang.
"Ya lebih (dari dua)," ujarnya.
Dia menjelaskan tim penyidik kini sedang mendalami keterkaitan pertemuan dengan rangkaian peristiwa pidana dalam kasus ini.
Baca juga: Profil Dirut Bakti Anang Achmad Latif yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo
"Kan indikasi-indikasi itu harus dicari. Ada enggak pertemuan berkaitan dengan peristiwa sebelumnya," kata Kuntadi.
Sebelumnya, tim penyidik telah menggeledah dua lokasi terkait perkara dugaan korupsi dalam perkara ini pada Senin (7/11/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan ada dua lokasi yang digeledah. Satu di antaranya, kantor Kementerian Kominfo Pusat di Jakarta.
"Adapun dua lokasi yang dilakukan penggeledahan, yaitu pertama Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 9, RT 2/ RW 3, Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat," kata Ketut dalam keterangan resminya pada Senin (7/11/2022).
Baca juga: Dugaan Korupsi BTS BAKTI, Kejaksaan Agung Geledah Kantor Kemenkominfo dan Bawa Dokumen Proyek