Diketahui, terdapat tujuh terdakwa dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka, yakni Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.
Khusus Ferdy Sambo, juga menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Milani Resti, Kompas TV)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi