News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Hal yang Memberatkan dan Ringankan Terdakwa

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agus Nurpatria Dituntut Tiga Tahun Penjara oleh JPU Dalam Kasus Obstruction of Justice Kasus Kematian Brigadir J.

Diketahui, terdapat tujuh terdakwa dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka, yakni Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.

Khusus Ferdy Sambo, juga menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Milani Resti, Kompas TV)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini