TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Agus Nurpatria, menjalani sidang tuntutan pada Jumat (27/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta.
Agus Nurpatria disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Agus Nurpatria dinilai mengetahui soal penggantian DVR CCTV di kompleks rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun hal yang memberatkan hukuman terdakwa, yakni perbuatan Agus Nurpatria selaku perwira, tidak sepantasnya melakukan perbuatan bertentangan dengan kedudukan dan kewajibannya.
Terdakwa Agus Nurpatria, lanjut jaksa, seharusnya melakukan tindakan berlandaskan Undang-undang dalam mengungkap peristiwa kasus Brigadir J.
Kemudian, perbuatan terdakwa disebut telah meminta saksi Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Komplek Duren Tiga Nomor 46 tanpa ada perintah yang sah.
"Padahal terdakwa mengetahui pasti bahwa tindakan hukum harus ada surat perintah yang sah," ucap jaksa.
Jaksa menambahkan, perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi Polri.
Sementara itu, ada tiga hal yang meringankan tuntutan terhadap Agus Nurpatria.
Hal yang meringankan itu, yakni terdakwa telah mengabdi sebagai polisi lebih dari 20 tahun
Selama melaksanakan tugas sebagai polisi, terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Selanjutnya, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Baca juga: Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Peran hingga 3 Hal yang Memberatkan dan Meringankan