5. Bersedia saling berbagi data dan informasi yang diperoleh kepada sesama anggota MCH melalui media yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama;
Agar berita tentang penyelenggaraan ibadah haji dapat dimuat secara masif di berbagai media.
6. Mengenakan seragam petugas selama menjalankan tugas, baik dalam siaran maupun pencarian berita.
Larangan Anggota MCH 2023
1. Melakukan peliputan, penulisan berita, dan publikasi di luar tema penyelenggaraan haji;
2. Meninggalkan tugas-tugas sebagai anggota MCH sebelum masa tugas berakhir;
3. Melakukan perubahan tempat tugas yang sudah ditetapkan oleh PPIH atau Biro Humas Data dan Informasi Kemenag;
4. Melakukan tindakan yang melanggar aturan, hukum, norma, dan adat istiadat yang berlaku di Pemerintah Arab Saudi;
5. Mengenakan atribut komersial seperti sponsor baik dalam siaran, baik yang melekat (rompi/baju) atau yang tidak melekat (banner);
6. Memberitakan atribut komersial seperti sponsor baik dalam bentuk tulisan maupun ucapan.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)