News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Jaksa Minta Hakim Abaikan Pembelaan Ricky Rizal, Alasannya Tidak Berdasarkan Hukum

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi Putri Chandrawathi.? JPU meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabaikan pembelaan atau pleidoi terdakwa Ricky Rizal. Sebab, pembelaan Ricky Rizal tidak berdasarkan hukum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabaikan pembelaan atau pleidoi terdakwa Ricky Rizal.

Sebab, pembelaan Ricky Rizal tidak berdasarkan hukum.

Hal itu diungkap jaksa dalam sidang pembacaan replik terhadap terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 27 Januari 2023.

"Kami penuntut umum memohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Ricky Rizal Wibowo agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pledoinya dan menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata JPU.

Menurut Jaksa, dalil pembelaan tim kuasa hukum Ricky Rizal tidak berdasarkan hukum dan bukti.

Karena itu, Ricky Rizal diminta dituntut dalam pasal 340 KUHP juncto 55 ayat 1 KUHP.

"Karena semua dalil penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti," ungkapnya.

Jaksa menyatakan bahwa tanggapan penasihat hukum dalam pleidoi telah terbantahkan dalam replik yang diajukan JPU.

Hal ini merupakan satu kesatuan dengan surat tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Senin 16 Januari 2023.

"Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim tang menyidangkan perkara ini," jelas Jaksa.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa. Pada sidang tersebut Ricky Rizal memohon kepada Majelis hakim agar membebaskannya dari tuntutan pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Bripka RR, dalam pleidoinya membantah kalau dirinya menjadi pengintai gerak-gerik almarhum Brigadir J sebelum eksekusi.

"Saya tidak pernah sedikitpun selalu memperhatikan gerak-gerik atau keberadaan Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Bripka RR dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Bahkan kata Bripka RR, saat dirinya tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo dan hendak menuju ke rumah dinas di Komplek Polri, dia sama sekali tidak melihat Brigadir J.

Sebab saat itu, Bripka RR tidak langsung masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo melainkan memarkir mobil terlebih dahulu.

"Saya tidak segera masuk karena harus memutar balik mobil yang akan digunakan Ibu Putri kembali ke Saguling setelah hasil PCR keluar," kata Ricky.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Ricky Rizal Minta Dibebaskan dari Hukuman Serta Pemulihan Nama Baiknya

Oleh karenanya, Bripka RR merasa heran atas analisa jaksa yang menyebutnya mengawasi gerak-gerik Brigadir J sebelum dieksekusi. 

Sebab, saat itu, dirinya mengaku masih berada di mobil sedangkan Brigadir J sudah masuk ke dalam rumah Duren Tiga.

"Saya tidak mempunyai penglihatan super yang mampu menembus pagar rumah untuk memastikan keberadaan Almarhum Nopriansyah Yosua Hutabarat sementara saya berada di dalam mobil," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini