Pada komposisi BPIH, Yaqut menjelaskan BPIH terdiri dari dua komponen biaya, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dan Nilai Manfaat.
“BPIH ini dibayarkan oleh jemaah haji, sedangkan Nilai Manfaat dibayarkan oleh pemerintah melalui BPKH,” kata Yaqut.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan, terdapat pertumbuhan aset sekitar Rp20 triliun akibat tiadanya keberangkatan haji pada 2020 dan 2021 saat pandemi Covid-19 merebak.
Kemudian, pada 2022, Fadlul mengatakan alokasi dana yang dijadikan nilai manfaat atau subsidi yakni sebesar Rp6 triliun dengan kuota haji hanya 50 persen saat itu.
Baca juga: Menteri Agama Sampaikan Masukan dari KPK soal Rencana Kenaikan Biaya Haji
“Artinya, jika pada 2023, kuotanya menjadi kuota penuh sebesar 100% atau sekitar 200 ribuan calon jemaah haji, maka total nilai manfaat yang harus disediakan sekitar Rp12 triliun,” rinci Fadlul.
Dengan demikian, pada 2024 akan ada sekitar Rp9 triliun yang harus diambil dari dana pokok pengelolaan dengan asumsi biaya manfaatnya masih sebesar Rp12 triliun tanpa ada kenaikan BPIH.
Berdasarkan hitungan itu, usulan komposisi biaya yang ditanggung jemaah dan penggunaan nilai manfaat (NM) menjadi 70:30 atau ditanggung jemaah sebesar Rp69,19 juta (30%).