"Tidak ada satu tahapanĀ yang mundur sampai sekarang," kata Afifuddin saat Seminar Pers dan Pemilu Serentak di Hotel Sari Pasific Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Afifuddin mengungkapkan bahwa pihaknya telah memenangkan gugatan terkait proses pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Wanita Emas Diadukan ke Polisi, Diduga Ada Skenario Jatuhkan Ketua KPU
Atas hal itu tidak ada yang menganulir dari kerja KPU dan Bawaslu.
"Ada proses-proses partai yang kemudian menyoal kami sudah menghadap lima gugatan di PTUN dan KPU menang semuanya."
"Tidak ada satupun yang kemudian meragukan artinya putusan-putusan PTUN itu kemudian menganulir kerja KPU dan Bawaslu," jelasnya.
(Tribunnews.com)
Baca tanpa iklan