Menurut tim PH, kliennya hanyalah alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu hanya merupakan alat yang tidak memiliki kesalahan," ujar penasihat hukum Richard, Ronny Talapessy, dalam persidangan Rabu (25/1/2023).
Posisi itu diklaim tim PH karena kondisi Richard yang tidak berdaya, mengingat dirinya merupakan ajudan Ferdy Sambo.
Saat itu, posisi Ferdy Sambo disebut sebagai manus domina atau orang yang menyuruh lakukan tindak pidana.
Baca juga: Sambil Menangis, TKW Korban Penipuan Wowon Cs Cari Dua Sahabat yang Belum Ketemu
4. Staf Ahli Johnny G Plate Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Tower BTS pada BAKTI Kominfo
Tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rosarita Niken Widiastuti, sebagai saksi pada Rabu (25/1/2023).
Staf Jhonny G Plate itu diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi, dan Informasi (BAKTI) Kominfo periode 2020 hingga 2022.
Tak hanya Rosarita, pada hari yang sama tim penyidik juga telah memeriksa lima saksi lain. Jadi totalnya ada enam saksi yang diperiksa pada Rabu (25/1/2023) dalam kasus ini.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa enam orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya.
Selain Rosarita, ada dua orang dari pemerintahan yang turut diperiksa pada hari itu.
Mereka ialah Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat and Pemerintah, Danny Januar dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pengerapan.
Kemudian tim penyidik juga memeriksa Managing Partner ANG Law Firm, Asenar dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan.