Sama halnya dengan Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria juga dituntut tiga tahun penjara.
"Menjatuhkan kepada terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa, Jumat (27/1/2023).
Agus Nurpatria juga dituntut membayar denda sebesar Rp20 juta dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan," ucapnya.
Agus Nurpatria dinilai tahu soal penggantian DVR CCTV di kompleks rumah Ferdy Sambo pada 9 Juli 2022.
Ia menjadi orang yang pertama dihubungi terdakwa Hendra Kurniawan untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah Sambo.
3. Chuck Putranto
Sementara, mantan staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dilalui.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa, Jumat (27/1/2023).
Mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Propam Polri itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.
Adapun peran Chuck Putranto yakni menyimpan dua decoder vital CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga.
4. Baiquni Wibowo
Kemudian, Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Propam Polri, Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dilalui.