Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum sampaikan hal yang memberatkan terdakwa Agus Nurpatria dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa disampaikan JPU dalam sidang lanjutan agenda tuntutan terdakwa Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (27/1/2023).
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu berlandaskan ketentuan-ketentuan Undang-Undang dalam mengungkap peristiwa terhadap hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat perbuatan terdakwa telah meminta saksi Irfan untuk mengamankan CCTV Komplek Duren Tiga nomor 46 tanpa ada surat perintah yang sah," kata jaksa di persidangan.
Kemudian jaksa menilai padahal terdakwa mengetahui pasti semua tindakan hukum yang dilakukan harus ada surat perintah yang sah perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi Polri.
Atas perbuatan itu Terdakwa Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice (OOJ) kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Agus telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran tindak pidana.
JPU menilai Agus terbukti telah memerintahkan saksi Irfan Widyanto untuk menghilangkan rekaman CCTV pos security di Komplek Polri, Duren Tiga.
Selain itu dijelaskan Jaksa, Agus juga terbukti memerintahkan saksi Irfan Widyanto untuk mengambil DVR CCTV di kediaman Ridwan Soplanit.
"Menjatuhkan kepada Agus Nurpatria Adi Purnama dengan pidana selama tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," ucap Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (27/1/2023).
Eks Kaden A Briopaminal Div Propam Polri itu juga dituntut membayar denda oleh JPU sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus tersebut.
Baca juga: Jaksa Menilai Arahan Agus Nurpatria Mengambil DVR CCTV Duren Tiga, Terbukti Salahi Wewenang
"Menjatuhkan pidana denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan," jelas Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa menilai bahwa Agus Nurpatria melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan Terdakwa Agus Nurpatria telah terbukti dan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan. Tindakan yang berakibat terganggunya system elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya," pungkasnya. (*)