News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Daftar Tuntutan 6 Anak Buah Ferdy Sambo Kasus Obstraction of Justice, Paling Ringan 1 Tahun

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri atas), Kombes Agus Nurpatria (tengah atas), AKBP Arif Rahman (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kiri bawah), Kompol Chuck Putranto (tengah bawah), AKP Irfan Widianto. Berikut daftar tuntutan 6 terdakwa obstraction of justice atau perintangan penyidikan di kasus tewasnya Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa, Jumat (27/1/2023).

Tak hanya itu, Baiquni Wibowo juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.

Baiquni Wibowo disebut jaksa bertugas untuk menggandakan dan menghapus rekaman CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga. 

5. Arif Rachman 

Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023) (Rahmat W. Nugraha). (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Terdakwa Arif Rachman Arifin dituntut selama satu tahun penjara. 

"Menjatuhkan kepada Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani," kata Jaksa, Jumat (27/1/2023).

Arif Rachman juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," tukasnya.

Arif Rachman disebut jaksa telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

6. Irfan Widyanto
Irfan Widyanto dalam sidang pembacaan tuntutan pada Jumat (27/1/2023). (Ist)

Sementara, Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara oleh JPU. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun penjara," ujar jaksa, Jumat (27/1/2023).

Peraih Adhi Makayasa tahun 2010 itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa. 

Irfan Widyanto disebut jaksa sebagai yang mengambil dan merusak CCTV di sekitar rumah dinasnya.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim/Ashri Fadila/Rifqah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini