Nur mengatakan, atas izin dari suaminya, mobil Audi A8 yang ditumpanginya ikut dalam iring-iringan rombongan Polda Metro Jaya, yang akan melakukan pengembangan kasus Wowon CS di Ciranjang.
"Saya ikut iring-iringan di belakang atas izin dari suami saya, jadi bukan kendaraan yang sengaja masuk atau menerobos rombongan," katanya.
Selain itu, Nur mengaku, tidak mengetahui secara pasti terkait dengan mobil tersebut sebab hanya menggunakannya.
"Mobil itu punya suami, jadi saya tidak tahu-menahu waktu itu saya dipinjemin mobil itu karena mobil saya lagi di bengkel."
"Kalau untuk pelat nomor mobilnya gimana itu saya ngak tahu sama sekali, yang tahu suami saya," katanya.
Kata Kuasa Hukum
Sementara itu, kuasa hukum sopir mobil Audi A8 SG, Yudi Junadi memastikan kliennya bukanlah pelaku yang melindas Selvi Amalia Nuraeni hingga meninggal dunia.
"Tadi siang saya sudah bertemu dengan sopir Audi yang menurut pihak kepolisian merupakan terduga tabrak lari. Saya sudah memintai keterangan dari sopir tersebut," kata Yudi.
Berdasarkan dari keterangan SG, lanjut Yudi, ternyata bukan dirinya yang menabrak dan hal tersebut diperkuat dua saksi penumpang di dalam mobil.
"Iya kan ada saksi yang melihat mengetahui dan mengalami bahwa memang tidak terjadi tabrakan."
"Jadi menurut saya, sopir Audi ini clear tidak ada tanda tindakan hukum," ucap Yudi yang juga kuasa hukum keluarga Selvi Amalia Nuraeni.
Yudi mengungkapkan kecurigaan adanya keanehan dalam kasus tabrak lari tersebut.
Oleh karena itu, Yudi meminta untuk mengawal bersama sampai tuntas.
"Mari kita kawal bersama, jangan sampai ada kambing hitam, orang tidak bersalah dinyatakan bersalah dengan bukti bukti yang palsu," ucapnya.