Saat itu, didatangi petugas kebun tersebut terkejut melihat puluhan ular yang dimasukkan ke dalam karung dengan kondisi terbuka atau tidak terikat.
Karung berisi ular tersebut dikirim dengan cara dilemparkan ke halaman belakang kediaman rumahnya pada Rabu sekira pukul 03.30 WIB dinihari.
Baca juga: Meski Dapat Teror Ular Kobra, Wahidin Halim Tetap Dukung Anies Baswedan Jadi Capres 2024
Aksi teror yang terjadi di rumahnya itu pun akhirnya dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota melalui sang pengacara, Rasyid Hidayat.
Pihak kepolisian menyatakan adanya pelanggaran Pasal 338 KUHP yang dilakukan oleh pelaku aksi teror tersebut.
Sebab aksi teror pelemparan sekarung ular Kobra itu, dinilai masuk dalam percobaan pembunuhan menghilangkan nyawa seseorang.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Mengaku tak Punya Musuh, Kiriman Ular jadi Teror Pertama Wahidin Halim selama 42 Tahun di Politik,