TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Eks Gubernur Banten Wahidin Halim akhirnya menempuh jalur hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Wahidin Halim membuat laporan polisi atas teror sekarung ular kobra di rumahnya.
Adalah Rasyid Hidayat yang membuat laporan polisi kasus pelemparan ular kobra ke Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (26/1/2023).
Rasyid Hidayat mengatakan, laporan polisi tersebut telah diproses oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Saat laporan ke polisi, Rayid Hidayat memberikan beberapa alat bukti untuk memperkuat laporan.
Alat bukti tersebut berupa 20 ular kobra hitam dalam karung dan rekaman kamera CCTV yang menunjukkan aksi pelaku teror.
Diketahui teror satu karung ular korba berukuran besar dan berwarna hitam itu terjadi pada Rabu (25/1/2023) atau beberapa jam sebelum kedatangan capres Anies Baswedan.
Rumahnya Diteror Sekarung Ular Kobra, Wahidin Halim Lapor Polisi
Kasus aksi pelemparan ular kobra sekarung di rumah mantan Gubernur Banten Wahidin Halim dilaporkan ke polisi, Kamis (26/1/2023).
Laporan polisi itu dilakukan Wahidin Halim melalui kuasa hukumnya, Rasyid Hidayat ke Polres Metro Tangerang Kota.
Rasyid Hidayat mengatakan, laporan polisi tersebut telah diproses lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
"Kedatangan kami hari ini ke Polres Metro Tangerang Kota adalah untuk melaporkan kejadian pelemparan yang kami anggap sebagai teror di rumah kediaman Pak Wahidin Halim kemarin," ujar Rasyid Hidayat di Mapolrestro Tangerang Kota, Kamis (26/1/2023).
"Alhamdulillah laporan kami sudah diterima di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan kita juga sudah ketemu dengan Satreskrim Polrestro Tangerang Kota," ujarnya.
Pelaku Teror Ular Korba di Rumah Wahidin Halim Terancam Pasal 338 KUHP